Pegawai KPK mencuri dan menggadaikan barang bukti berupa emas batangan hampir 2 kg. Komisi III DPR geram dengan tindakan pencurian itu.
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengaku prihatin KPK yang seharusnya menjadi lembaga yang bersih tapi melakukan pencurian. Dia meminta kasus itu dihukum tuntas.
"Kita sangat prihatin dengan peristiwa tersebut kami minta agar dapat diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nggak peduli alasan apa pun, mencuri barang bukti tentu nggak bisa dibenarkan. Ibaratnya pagar makan tanaman," kata Habiburokhman, Kamis (8/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman meminta sistem internal KPK terkait pengawasan barang bukti harus diperbaiki. Bila perlu, menurutnya, secara berkala ada pemberitahuan barang bukti yang ada di KPK ke publik.
"Sistemnya barus diperbaiki, selain secara fisik diawasi ketat, secara administrasi juga harus transparan. Bila perlu secara reguler KPK mengumumkan kepada publik daftar barang bukti yang disita," ujarnya.
Begitu juga anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Supriansa. Dia mengaku kaget dengan adanya pencurian yang dilakukan internal KPK.
"Jujur saya kaget mendengar kabar pencurian itu di lakukan oleh pegawai KPK. Ke depan harus benar-benar selektif dalam menerima pegawai KPK. KPK aja dimalingin, apalagi proyek yang tidak diawasin, he-he...," ujarnya.
Supriansa mengatakan tindakan ini memalukan. Dia meminta perlu ada pengawasan ketat terkait barang bukti yang ada di KPK.
"Saya memberi apresiasi kepada Badan Pengawas KPK yang sudah bertindak tegas kepada yang bersangkutan. Semoga tidak terulang lagi perbuatan yang memalukan itu. KPK itu lembaga yang bersih maka tentu harus dijamin tindakan orang-orang di dalam juga bersih. Iya perlu ada pengawasan melekat terhadap barang bukti di KPK," ujarnya.
Pegawai KPK yang melakukan perbuatan itu berinisial IGAS. Ketua Dewas KPK, Tumpak, menyebut IGAS sebagai anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.
"Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," ucap Tumpak.
Baca juga: 6 Fakta Pegawai KPK Curi Emas Hampir 2 Kg |
Total ada 1,9 kg emas batangan yang dicuri. Sebanyak 1 kg itu diketahui digadaikan. Sisanya masih disimpan oleh IGAS. Namun saat ketahuan emas yang 900 gram dikembalikan ke KPK, sedangkan emas yang sudah digadaikan ditebus kembali oleh IGAS dan dikembalikan ke KPK.
"Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali," ucap Tumpak.
(eva/mae)