Ketua Komisi II DPR RI Dukung Langkah Pemerintah Ambil Alih TMII

Ketua Komisi II DPR RI Dukung Langkah Pemerintah Ambil Alih TMII

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 15:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara akan mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pemerintah diharapkan bisa menjaga aset dan kekayaan negara. Ia berharap langkah ini dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat.

Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) yang sejak Rabu (7/4) resmi menguasai TMII juga diharapkan tetap menjaga ciri khas obyek wisata yang terletak di Jakarta Timur itu.

"Komisi II memberikan apresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan TMII," ujar Doli dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemerintah mengambil alih TMII lewat proses yang panjang. Sebelumnya dalam rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan perlu ada pengelolaan yang lebih baik di TMII oleh Kemensetneg. Hal ini mengingat TMII merupakan aset negara yang tercatat di Kemensetneg. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara.

Yayasan Harapan Kita selama ini telah mengelola TMII sejak pertengahan 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977. Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

ADVERTISEMENT

Namun sesuai Akta Perlemahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, lanjutnya, Yayasan Harapan Kita sudah menyerahkan kepemilikan TMII kembali kepada Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh lahan tanah dan bangunan yang ada juga turut diserahkan.

Selanjutnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII. PP ini menyebutkan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

"Kemensetneg diharapkan menyelamatkan keberadaan TMII menjadi aset negara yang penting untuk mengenal kekayaan dan keberagaman, terutama budaya Indonesia kepada masyarakat, termasuk manca negara," tambah Doli Kurnia, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.

Ia juga berharap keberadaan TMII di bawah Kemensetneg dapat dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu juga berkontribusi positif kepada negara.

"Kami juga memohon agar ikon-ikon budaya di TMII seperti Keong Mas, dan rumah-rumah adat yang ada di sana tetap dijaga dengan baik," imbuhnya.

Selama ini hilangnya aset negara disebabkan sejumlah faktor, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Kondisi ini bisa terjadi karena pengurus TMII, Yayasan Harapan Kita, saat ini tengah digugat oleh perusahaan asal Singapura, Mitra Pte. Kid ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tata kelola aset yang baik oleh Kemensetneg diharapkan akan menghindarkan potensi kerugian negara karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga.

(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads