Dua Putusan Sela Bikin Sidang HRS Lanjut ke Pokok Perkara

Round-Up

Dua Putusan Sela Bikin Sidang HRS Lanjut ke Pokok Perkara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 06:48 WIB
Sidang Habib Rizeq
Sidang Habib Rizieq (Foto: dok istimewa/kuasa hukum Habib Rizieq)
Jakarta -

Hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan dan tes swab RS UMMI Bogor. Dua putusan sela itu membuat sidang HRS lanjut ke pokok perkara.

Dalam sidang putusan sela HRS di kasus kerumunan pada Selasa (6/4) lalu, majelis hakim memutuskan bahwa eksepsi HRS ditolak. Sehingga sidang kasus kerumunan lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk memanggil saksi-saksi.

Satu hari berselang, HRS kembali mengikuti sidang putusan sela kasus swab RS UMMI. Lagi, nota keberatan HRS ditolak.

ADVERTISEMENT

"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Khadwanto di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Rabu (7/4).

Simak Video: Eksepsi Ditolak, Habib Rizieq Minta Nama-nama Saksi ke Jaksa

[Gambas:Video 20detik]



Majelis hakim mengungkap alasan penolakan itu. Salah satu alasan hakim menolak eksepsi tersebut adalah dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil.

"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Khadwanto mengatakan isi pokok dakwaan telah memuat mengenai identitas lengkap terdakwa. Selain itu, uraian mengenai tindakan yang didakwakan juga sudah sesuai dengan waktu dan tempat.

Selain itu, majelis hakim menolak eksepsi karena isi nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya dianggap sudah masuk dalam pokok perkara. Menurut hakim, pokok perkara harus terlebih dahulu diperiksa di dalam persidangan.

"Sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan karena sudah masuk dalam pokok perkara," katanya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads