Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Swab Palsu RS Ummi

Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Swab Palsu RS Ummi

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 12:17 WIB
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya dalam kasus swab palsu RS Ummi, Bogor. Salah satu alasan hakim menolak eksepsi tersebut adalah dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil.

"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Khadwanto mengatakan isi pokok dakwaan telah memuat mengenai identitas lengkap terdakwa. Selain itu, uraian mengenai tindakan yang didakwakan juga sudah sesuai dengan waktu dan tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, majelis hakim menolak eksepsi karena isi nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya dianggap sudah masuk dalam pokok perkara. Menurut hakim, pokok perkara harus terlebih dahulu diperiksa di dalam persidangan.

"Sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan karena sudah masuk dalam pokok perkara," katanya.

ADVERTISEMENT

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim kemudian memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada Rabu (14/4/2021) pekan depan. Jaksa rencananya akan menghadirkan lima saksi.

(man/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads