Desiree Sebut Tak Ada Perjanjian Alih Tanah Antara Hotma dengan Ibunya

Desiree Sebut Tak Ada Perjanjian Alih Tanah Antara Hotma dengan Ibunya

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 00:43 WIB
Ibunda Bams eks Samsons, Desiree Tarigan saat memberi keterangan pers terkait laporan kisruh rumah tangganya di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (7/4/2021).
Foto: Desiree Tarigan (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Hotma Sitompul dilaporkan oleh mertuanya, Muliana Tarigan ke polisi atas tuduhan penyerobotan lahan. Istri Hotma, Desiree Tarigan menyebut tidak pernah ada perjanjian apa pun terkait peralihan tanah antara ibunya dengan Hotma.

"Bahwa tidak pernah ada perjanjian apapun antara ibu saya nyonya Muliana Tarigan dengan Hotma Sitompul terkait peralihan hak milik tanah yang berada di belakang tanah milik ibu saya sebagaimana dikatakan oleh Hotma Sitompul," kata Desiree kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

"Sehingga tidak benar tanah tersebut telah diberikan atau dialihkan atas nama ibu saya yang katanya ada tukar, tidak ada sebenarnya itu," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desiree menyampaikan tanah yang berada di belakang rumah ibundanya milik orang lain yang kemudian dibeli Hotma. Desire mengatakan Hotma membuat tembok pembatas untuk menghindari potensi kejahatan.

"Tanah tersebut dibeli karena inisiatif Hotma Sitompul sendiri dengan tujuan keamanan karena sebelum dibangunnya tembok pembatas oleh Hotma Sitompul untuk karena rumahnya, tanah ibu saya dengan tanah Hotma Sitompul yang saya tinggali selama 22 tahun menjadi satu halaman. Sehingga untuk menghindari terjadinya kejahatan, Hotma membeli tanah yang berada di belakang tanah ibu saya. Bukan lahan ibu saya jadi tanah lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Desiree mengatakan pihak Hotma telah membenarkan adanya penyerobotan lahan milik ibundanya. Menurut Desiree pelaporan ibunya ke polisi terkait penyerobotan tanah semata-mata dilakukan untuk mempertahankan haknya.

"Lagi pula kuasa hukum Hotma Sitompul yang bernama Muara Kara di dalam konpers telah membenarkan adanya penyerobotan tanah lahan milik nyonya Muliana Tarigan sehingga sangat wajar dan sesaji dengan hukum, ibu saya mempertahankan hak nya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Desiree Tarigan resmi melaporkan suaminya, Hotma Sitompul, ke polisi. Hotma dilaporkan terkait dugaan menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyerobotan lahan.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Lihat Video: Desiree Tarigan Tegaskan Aset di Luar Negeri Tak Pakai Uang Hotma

[Gambas:Video 20detik]



Desiree melaporkan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Laporan Desiree Tarigan teregister di SPKT Polres Metro Jaksel dengan nomor LP/625/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel dan LP/624/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel.

"Bahwa hari ini saya dan ibu saya tadi telah membuat dua laporan polisi Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama pelaporannya saya sendiri Nyonya Desiree Sitompul, terlapor Hotma Sitompul dan Muara Karta Simatupang melaporkan dugaan atas pelanggaran pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP fitnah dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE penyebarluasan informasi elektronik berisikan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Desiree.

Desiree menyampaikan laporan kedua terkait penyerobotan lahan dibuat oleh ibunya yakni Muliana Tarigan. Desire mengatakan ibunya adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 sesuai dengan kepemilikan sertifikat. Lahan itu kata Desiree, telah diserobot oleh Hotma sejak pertengahan Februari lalu.

"Laporan polisi kedua, laporan nyonya Muliana Tarigan ibu saya, terlapor Hotma Sitompul. Intisari dugaan tindak pidana bahwa ibu saya nyonya Muliana Tarigan adalah pemilik atas lahan terdapat di jalan pangeran Antasari nomor 79 sebagaimana sertifikat hak milik 2025 Cipete Selatan. Ibu saya nyonya Muliana Tarigan selaku korban mendapatkan bahwa terlapor Hotma Sitompul diduga telah menyerobot lahan ibu saya nyonya Muliana Tarigan tersebut sejak12 Februari 2021 hingga saat ini," tuturnya.

"Di mana terlapor Hotma Sitompul diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya nyonya Mulyana Tarigan tanpa seizin ibu saya," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads