Polisi menangkap Goerge David Makatita, yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Belanda keturunan Maluku, karena memalsukan identitas untuk mendapatkan KTP elektronik dan SIM. Polisi telah menetapkan WNA asal Belanda itu sebagai tersangka.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Kombes Pol Leo N Simanjuntak mengatakan Goerge David Makatita WNA asal Belanda masuk ke Indonesia pada 2013 sesuai dengan data imigrasi dan tidak memperpanjang dokumen akhirnya overstay.
"Berdasarkan data yang ada di imigrasi memang dikatakan 2013 dia (Goerge David Makatita) masuk ke Indonesia dan tidak pernah keluar, dipastikan overstay kan ada batas waktunya orang asing di sini," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Kombes Pol Leo N Simanjuntak, Rabu (7/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran overstay, Goerge David Makatita akhirnya berusaha memalsukan identitas dan kartu keluarga untuk memperoleh KTP. Setelah memperoleh KTP, Goerge David Makatita merasa seolah-oleh sudah menjadi warga Indonesia.
"Di celah-celah sekian lama (tinggal di Ambon) dia berusaha mempergunakan beberapa identitas sehingga akhirnya dia memperoleh KTP sehingga akhirnya seolah-olah dia warga Indonesia," jelasnya.
Terkait Goerge David Makatita apakah terlibat organisasi RMS (Republik Maluku Selatan), polisi masih melakukan penyidikan. Hingga saat ini barang bukti belum cukup terkait hal itu.
"Ada informasi seperti itu kami dalami terus ini keterkaitan itu, sampai saat ini alat bukti kami gunakan belum bisa mengarah ke RMS tapi malah mengarah penggunaan identitas palsu ini," kata dia.
Setelah mendapat KTP, Goerge David Makatita langsung membuat SIM dan membuat kebutuhan lainnya, seperti buku menikah. Hal itu akan dikembangkan polisi dalam pemeriksaan.
"Yang kami tahu beberapa kali identitas ini digunakan dalam pembuatan administrasi lain seperti pembuatan SIM itu pernah dia gunakan datanya ada di kita kemudian kemungkinan kebutuhan lainnya untuk menikah atau apalah nanti kembang lagi," sebut dia.
Saat ini Goerge David Makatita sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan identitas dan penipuan. Dia sedang menjalani penahanan.
"Satu orang masih dalam penahanan kami. Sudah (tersangka), sekarang tahap 1 tinggal kordinasi jaksa untuk tahap 2 pasal identitas palsu dan penipuan yang ditetapkan," katanya.