Jaksa Ungkap Rinci Aliran Duit Edhy Prabowo untuk Sespri Wanita

Jaksa Ungkap Rinci Aliran Duit Edhy Prabowo untuk Sespri Wanita

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 18:33 WIB
Sidang Eks Stafsus Edhy Prabowo Terkait Kasus Suap Benur
Sidang Eks Stafsus Edhy Prabowo Terkait Kasus Suap Benur (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Direktur PT DPPP Suharjito dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena dianggap terbukti memberi suap kepada mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, terkait perizinan ekspor benur. Dalam tuntutannya, jaksa KPK turut membeberkan aliran duit suap Edhy Prabowo untuk keperluan sekretaris pribadi (sespri) wanitanya.

Tuntutan terhadap Suharjito dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). Jaksa KPK membeberkan aliran duit suap dan keuntungan dari perusahaan eksportir benur untuk keperluan sespri wanita Edhy Prabowo, salah satunya Anggia Tesalonika Kloer.

"Berdasarkan fakta persidangan, saksi Amiril Mukminin untuk kepentingan saksi Edhy Prabowo juga membayarkan uang yang berasal dari Terdakwa dan eksportir lain serta keuntungan PT ACK untuk antara lain, membayar biaya sewa apartemen saksi Anggia Tesalonika Kloer," kata jaksa KPK dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebutkan Edhy Prabowo menggunakan duit suap untuk membiayai sewa apartemen dan kebutuhan mobil Anggia Kloer. Sespri wanita Edhy lainnya, Fidya Yusfi, juga dibayari sewa apartemen oleh Edhy Prabowo sebesar Rp 160 juta dari duit suap.

"Membayar biaya sewa apartemen saksi Fidya Yusfi sebesar Rp 160 juta," sebut jaksa.

Berikut aliran duit suap yang digunakan Edhy Prabowo untuk kepentingannya, yang terungkap di persidangan:

a. membayar biaya sewa apartemen saksi Anggia Tesalonika Kloer;
b. uang muka pembelian mobil Honda HRV untuk digunakan saksi Anggia Tesalonika Kloer sebesar Rp 200 juta;
c. membayar biaya sewa apartemen saksi Fidya Yusfi sebesar Rp 160 juta;
d. pembelian mobil Toyota Fortuner untuk digunakan saksi Amri sebesar Rp 548 juta;
e. pembelian jam tangan merk Jacob & Co untuk saksi Edhy Prabowo sebesar Rp 374.960.000;
f. pembelian jam tangan merk Rolex untuk saksi Edhy Prabowo sebesar Rp 740.000.000,00 dan pembayaran pajaknya sebesar Rp 175.000.000;
g. Pembelian 8 unit sepeda sebesar Rp 168.400.000.

Simak juga 'KPK Dalami Peran Edhy Prabowo Terkait Rp 52 M yang Disita':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, menurut jaksa, Edhy turut menggunakan uang suap ekspor benur untuk berbelanja saat kunjungan ke Amerika Serikat bersama istrinya, Iis Rosita Dewi, pada 17-24 November 2020. Edhy menggunakan Kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama staf pribadi istrinya, Ainul Faqih, untuk membeli sejumlah barang dengan total belanja Rp 753.655.366.

"Total belanja saksi Edhy Prabowo dengan menggunakan kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama saksi Ainul Faqih adalah sejumlah Rp 753.655.366," ungkap jaksa.

Berikut rincian belanja Edhy Prabowo selama di Amerika Serikat:

1) 1 (satu) buah jam tangan pria merek Rolex tipe Oyster Perpetual warna silver;
2) 1 (satu) buah jam tangan merek Rolex Oyster Perpetual Datejust berwarna silver rose gold;
3) 1 (satu) buah jam tangan merek Rolex wanita berwarna rose gold;
4) 1 (satu) buah dompet merek Tumi warna hitam;
5) 1 (satu) buah tas koper merek Tumi warna hitam;
6) 1 (satu) buah tas kerja/bisnis merek Tumi;
7) 2 (dua) buah pulpen Mount Blanc beserta 2 isi ulang pulpen;
8) 1 (satu) buah tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;
9) 1 (satu) buah tas merek Bottega Veneta Made In Italy;
10) 1 (satu) buah tas merek 1 (satu) buah merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;
11) 1 (satu) pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam;
12) 1 (satu) buah tas merek Hermes Paris Made In France yang berwarna cokelat krem;
13) 1 (satu) buah tas koper merek Tumi warna hitam;
14) Beberapa buah baju, celana, tas, jaket dan jas hujan merk Old Navy dengan rincian sebagai berikut:
a. 3 (tiga) buah baju anak-anak merek Old Navy;
b. 19 (sembilan belas) celana merek Old Navy;
c. 1 (satu) tas anak berwarna biru dongker merek Old Navy;
d. 5 (lima) buah jaket hoodie merek Old Navy;
e. 12 (dua belas) jas hujan berwarna hijau army merek Old Navy;
15) 6 (enam) buah parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml;

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Suharjito diyakini jaksa terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo USD 103 ribu dan Rp 706.001.440.

Suharjito diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa KPK turut mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dari Suharjito. Namun, pemberian Surat Ketetapan KPK sebagai JC akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya.

Halaman 3 dari 2
(fjp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads