KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Bansos Corona

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Bansos Corona

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 21:38 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi bansos Corona. KPK mengaku tak pernah menghentikan perkara kasus korupsi bansos COVID-19.

"Meminta kepada hakim pemeriksa perkara ini memutus dengan amar menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata tim biro hukum KPK dalam berkas jawaban yang telah dibacakan di persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/4/2021).

Dalam permohonannya, pemohon MAKI mendalilkan dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon KPK melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam terkait kasus korupsi bansos Corona dengan cara melakukan penelantaran 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab gugatan itu, KPK mengaku tidak pernah melakukan SP3. Sementara itu, terkait dengan dalil pemohon dalam permohonannya mempertanyakan Ihsan Yunus yang belum ditetapkan sebagai tersangka, atas dalil tersebut KPK mengungkap penyidik telah memanggil Ihsan Yunus sebagai saksi.

KPK menyebut Ihsan Yunus pada 25 Februari 2021 telah hadir sebagai saksi. Namun KPK menegaskan dalam menetapkan tersangka akan mempertimbangkan bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Dewan Pengawas KPK sebagai turut termohon dalam jawabannya mengungkap KPK telah mengajukan izin 27 penggeledahan dalam 2 surat kepada Dewas. Dewas mengaku juga telah menerima berita acara penggeledahan itu.

"Bahwa terhadap kedua izin yang telah diterbitkan oleh Turut Termohon tersebut, Turut Termohon telah menerima 27 Berita Acara Penggeledahan dari Termohon dan setelah dipantau penggeledahan tersebut dilakukan atas lokasi dan dalam tenggang waktu sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh Turut Termohon. Sehingga dalil Para Pemohon yang menyatakan terjadinya penelantaran atas izin Penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Turut Termohon tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta," ujar tim biro hukum KPK.

Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dan Dewas KPK terkait kasus bansos Corona. MAKI meminta hakim mengabulkan permohonannya.

"Meminta hakim menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh turut termohon dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala," kata tim kuasa hukum MAKI dalam permohonannya.


Selain itu, MAKI meminta hakim memerintahkan secara hukum termohon KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK.

Simak juga video 'Berkas Lengkap, Juliari Batubara Segera Disidang di Kasus Bansos Corona':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads