Polda Metro Jaya telah melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan tahun ini. Larangan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di masyarakat.
"Untuk menghindari penyebaran tersebut, kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR untuk wilayah hukum Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Kebijakan larangan SOTR itu, polisi bakal melakukan pengetatan pengawasan di ruas jalan yang selama ini dinilai kerap menjadi lokasi SOTR. Ruas jalan tersebut mulai kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusri, nantinya petugas akan melakukan penyaringan kendaraan di lokasi tersebut mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Nantinya, tiap kendaraan yang disinyalir melakukan SOTR akan segera dibubarkan.
"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," terang Yusri.
"Dari Senayan sampai Harmoni mulai malam sampai pagi kita tutup itu, kita filterisasi dengan kekuatan anggota lantas yang dikedepankan 120 personel. Di-backup dengan teman-teman TNI. Nah, filterisasi ini seperti apa? Nanti kita tutup perempatan-perempatan jalan yang jadi tempat berkumpulnya. Upaya preventif yang kita lakukan," sambungnya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan pihaknya mengedepankan tindakan humanis dalam menerapkan kebijakan larangan SOTR. Namun, dia menyebut, jika ada warga yang menolak imbauan petugas, penegakan hukum protokol kesehatan akan diberlakukan pihaknya.
"Bagaimana kalau kita lihat kerumunan sahur on the road? Kita bubarkan. Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan-diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan yang kita lakukan. Kami tegaskan lagi bahwa sahur on the road tidak ada, sebaiknya di rumah saja," pungkas Yusri.
Simak juga '11 Aturan Kemenag Saat Ramadan: Dari Bukber hingga Tarawih':