Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masih dalam pembahasan. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan ada perbedaan pandangan terkait usul perubahan judul RUU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengungkap ada fraksi yang ingin menghilangkan kata 'larangan', namun ada juga yang diubah dengan kata lain. Awiek menyebut hal itu masih dalam pembahasan.
"Saat ini ada pandangan tetap menggunakan 'larangan', ada yang menggunakan 'pengendalian', dan ada yang berpendapat tidak perlu diatur UU," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang usul tetap pakai kata 'larangan', ada yang usul pake kata 'pengendalian'. Ada yang usul RUU Minol saja," tambah Awiek.
Baca juga: Saling Ngegas Anggota DPR Bahas RUU Minol! |
Awiek mengatakan pihaknya juga masih mengumpulkan pendapat para ahli. Nantinya Baleg DPR akan memanggil pihak terkait untuk meminta masukan dari berbagai perspektif.
"Ya masih mengumpulkan pendapat-pendapat, kemarin baru pemaparan tenaga ahli. Debat hal biasa saja, kemungkinan masa sidang mendatang kami akan RDPU dengan pihak-pihak terkait untuk semakin membuat RUU ini lebih sempurna dari berbagai perspektif," tuturnya.
Sebelumnya, pembahasan RUU Minuman Beralkohol ini sempat ada debat sengit dalam rapat bersama dengan tenaga ahli Baleg DPR. Sebagian fraksi meminta agar minuman beralkohol cukup dikendalikan, sedangkan sebagian lainnya menilai harus ada larangan.
Simak juga 'RUU Larangan Minol hingga Perlindungan Tokoh Agama Jadi Prioritas 2021':