Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama tim ahli Baleg terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Minuman Beralkohol (Minol). Tim ahli memaparkan latar belakang RUU Pengaturan Minol masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Pemaparan disampaikan langsung oleh tenaga ahli Baleg DPR Abdullah Mansyur saat rapat bersama Baleg DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021), sekitar pukul 10.30 WIB. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi.
Abdullah awalnya menyampaikan kesehatan merupakan hak asasi setiap warga Indonesia. Atas dasar itulah, pemerintah wajib mengatur terkait minuman beralkohol yang dapat mengganggu kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minuman beralkohol secara klinis dapat mengganggu kesehatan sebab dapat menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid, dan jika diminum terus menerus dalam jangka panjang akan memicu munculnya penyakit kronis," ucap Abdullah.
Selain itu, dia menyebut, berdasarkan data WHO, minuman beralkohol meningkatkan risiko seseorang terpapar virus Corona. Tak hanya itu, Abdullah menyebut minuman beralkohol bertanggung jawab atas satu dari 20 kematian secara global.
"WHO pada 12 Oktober 2020 mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Corona, COVID-19. Pasalnya, alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh," ujarnya.
"Konsumsi alkohol bertanggung jawab atas satu dari 20 kematian secara global setiap tahun. Di mana penggunaan alkohol berbahaya membunuh hingga 3 juta orang setiap tahun, terhitung 5 persen dari beban penyakit global," sambungnya.
Tak hanya itu, Abdullah menyebut sebagian besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Namun, menurutnya, sebagian besar masyarakat Indonesia meminum alkohol sebagai bagian dari kebudayaan.
"Sebagian besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Namun demikian, beberapa kelompok tertentu di masyarakat Indonesia mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat istiadat, dan kebiasaan turun-temurun," imbuhnya.
Rapat ini masih berlangsung di Baleg DPR RI hingga pukul 11.45 WIB. Sejumlah anggota Baleg DPR RI tengah memberikan pandangan terkait RUU Pengaturan Minol tersebut.
Simak video 'RUU Larangan Minol hingga Perlindungan Tokoh Agama Jadi Prioritas 2021':
(maa/zak)