Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Swab Palsu RS Ummi Bogor!

Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Swab Palsu RS Ummi Bogor!

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 11:11 WIB
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab palsu di RS Ummi Bogor. Selain itu, majelis hakim turut menolak eksepsi tim penasihat hukum Rizieq.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) juga menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Khadwanto di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (7/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," katanya.

ADVERTISEMENT

Perkara swab palsu ini disebutkan mengakibatkan aksi unjuk rasa pada 30 November 2020 yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Padjadjaran Bersatu (FMPB). Aksi ini disebut menolak Habib Rizieq yang telah keluar RS Ummi karena dianggap masih terinfeksi COVID-19.

Selanjutnya, pasal yang menjerat Rizieq.

Akibat perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi.

Pertama primer:
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua:
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Diketahui, PN Jakarta Timur juga menggelar sidang dengan terdakwa menantu Rizieq, Habib Hanif. Kasus yang menjerat Habib Hanif juga mengenai swab palsu di RS Ummi.

Halaman 2 dari 2
(man/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads