Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan perkara swab palsu di RS Ummi Bogor. Agenda sidang hari ini merupakan putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Rizieq.
"Agenda hari ini sidang putusan sela Habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas kasus swab RS Ummi," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, di PN Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Rabu (7/4/2021).
Aziz pesimis eksepsi yang telah dibacakan Habib Rizieq dan penasihat hukum diterima majelis hakim. Menurutnya, hal itu kecil kemungkinan akan dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecil sih kemungkinannya (eksepsi diterima), tapi lihat saja," katanya.
Pada Selasa (6/4), majelis hakim menolak eksepsi Habib Rizieq dan penasihat hukumnya dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk menyiapkan saksi yang akan diperiksa pada sidang selanjutnya.
Lihat Video: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Syihab Kasus Kerumunan