Kubu Moeldoko menggugat Partai Demokrat (PD) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan sejumlah tuntutan. Partai Demokrat tak gentar dengan gugatan yang diajukan kubu Moeldoko.
"Kami tak gentar terhadap semua yang mereka perkarakan usai hasil Kemenkumham (KLB ilegal Deli Serdang ditolak pemerintah)," kata Kepala Bamkostra PD, Herzaky Mahendra, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Herzaky mengatakan Partai Demokrat yakin menang melawan gugatan kubu Moeldoko. Tuntutan perubahan AD/ART 2020 dan ganti rugi uang Rp 100 M dinilai tak jelas pangkalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, tentu kami yakin menang kalau berhadapan dengan mereka di pengadilan. Gerombolan Moeldoko itu tuntutannya tidak jelas ujung pangkalnya. Legal standing mereka tidak punya, prosedurnya dan aturannya pun mereka tidak tahu. Hanya sekedar mau buat gaduh saja mereka itu," ujar Herzaky.
"Belum apa-apa, sudah teriak-teriak di media massa. Memangnya sudah diterima laporannya di pengadilan? Jangan-jangan kayak berkas-berkasnya di Kemenkumham. Heboh-heboh di publik, tapi melengkapi berkas saja tidak mampu," sambungnya.
Lebih lanjut, Herzaky mencibir kubu Moeldoko yang kerap mengenakan atribut Partai Demokrat. Herzaky menyebut kubu Moeldoko tak punya hak mengenakan atribut Partai Demokrat.
"Jangan pansos (panjat sosial), teriak sana-sini, pakai atribut Demokrat yang mereka tidak punya hak untuk memakainya. Kami tahu, tanpa pakai atribut Demokrat, tanpa bawa-bawa nama Partai Demokrat, media massa, publik, tidak ada yang peduli dengan mereka. Kasihan," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Lihat juga Video: AHY Bicara Nasib Kader yang Terpapar Moeldoko dan KLB