Digugat Moeldoko Cs, PD: Gerombolan Tak Jelas!

Digugat Moeldoko Cs, PD: Gerombolan Tak Jelas!

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 07:59 WIB
Kepala Bakomstra Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Foto: Herzaky Mahendra Putra (Dok: Istimewa)
Jakarta -

Kubu Moeldoko menggugat Partai Demokrat (PD) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan sejumlah tuntutan. Partai Demokrat tak gentar dengan gugatan yang diajukan kubu Moeldoko.

"Kami tak gentar terhadap semua yang mereka perkarakan usai hasil Kemenkumham (KLB ilegal Deli Serdang ditolak pemerintah)," kata Kepala Bamkostra PD, Herzaky Mahendra, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Herzaky mengatakan Partai Demokrat yakin menang melawan gugatan kubu Moeldoko. Tuntutan perubahan AD/ART 2020 dan ganti rugi uang Rp 100 M dinilai tak jelas pangkalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, tentu kami yakin menang kalau berhadapan dengan mereka di pengadilan. Gerombolan Moeldoko itu tuntutannya tidak jelas ujung pangkalnya. Legal standing mereka tidak punya, prosedurnya dan aturannya pun mereka tidak tahu. Hanya sekedar mau buat gaduh saja mereka itu," ujar Herzaky.

"Belum apa-apa, sudah teriak-teriak di media massa. Memangnya sudah diterima laporannya di pengadilan? Jangan-jangan kayak berkas-berkasnya di Kemenkumham. Heboh-heboh di publik, tapi melengkapi berkas saja tidak mampu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Herzaky mencibir kubu Moeldoko yang kerap mengenakan atribut Partai Demokrat. Herzaky menyebut kubu Moeldoko tak punya hak mengenakan atribut Partai Demokrat.

"Jangan pansos (panjat sosial), teriak sana-sini, pakai atribut Demokrat yang mereka tidak punya hak untuk memakainya. Kami tahu, tanpa pakai atribut Demokrat, tanpa bawa-bawa nama Partai Demokrat, media massa, publik, tidak ada yang peduli dengan mereka. Kasihan," imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: AHY Bicara Nasib Kader yang Terpapar Moeldoko dan KLB

[Gambas:Video 20detik]



Kubu Moeldoko sebelumnya menggugat Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Pusat kemarin.

"Gugatan AD/ART 2020 sudah diajukan ke PN Minggu lalu dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021," kata juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan Selasa (6/4). Rahmad turut menyertakan bukti pendaftaran gugatan di PN Jakarta Pusat.

Ada tiga poin yang menjadi tuntutannya. Pertama, kubu Moeldoko meminta AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibatalkan karena dianggap melanggar undang-undang. Kedua, meminta pengadilan membatalkan kepengurusan DPP pimpinan AHY. Ketiga, meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads