Salat Tarawih Diizinkan, MUI Sumut Anjurkan Ceramah Dipersingkat

Salat Tarawih Diizinkan, MUI Sumut Anjurkan Ceramah Dipersingkat

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 15:05 WIB
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). Masjid Raya Bandung menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustrasi pelaksanaan Salat Tarawih (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Medan - Pemerintah mengizinkan umat Islam melaksanakan ibadah Salat Tarawih hingga Salat Idul Fitri di luar rumah. Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sumatera Utara (Sumut) menganjurkan ceramah dipersingkat.

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak awalnya mengatakan sejak awal Maret lalu, sebetulnya Sumut sudah ada imbauan tentang pelaksanaan tarawih di masjid untuk dilakukan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kemudian bagi orang-orang tua yang sakit atau lemah disarankan di rumah dan kita meminta kepada seluruh BKM menyediakan sarana untuk protokol kesehatan, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak dan malah kita menganjurkan masing-masing menggunakan sajadahnya. Jadi tidak harus menggunakan sajadah di masjid karena dari segi kesehatan dimungkinkan virus itu lengket di sajadah itu. Kecuali sajadahnya tiap hari dibersihkan," sebut Maratua kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Lalu, Maratua juga menganjurkan agar rangkaian pelaksanaan ibadah tarawih seperti ceramah disingkatkan saja. Sementara untuk jumlah jamaah yang hadir, juga tidak dibatasi namun tetap dianjurkan jaraknya agar dipisah.

"Kemudian mempersingkat pelaksanaan jadi kalau pun ceramah, singkat aja entah 7 atau 10 menit jadi itu sudah kita lakukan. Kita tidak batasi tapi kita anjurkan supaya jaraknya itu agak dipisah," sebut Maratua.

Selain itu, Maratua juga menjelaskan soal pelaksanaan Salat Idul Fitri bisa dilakukan di masjid atau lapangan kecil sekitar rumah masing-masing. Ia juga menganjurkan agar setiap umat melakukan vaksinasi sehingga pelaksanaan ibadah tidak ada masalah.

"Salat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid atau di lapangan kecil di sekitar rumah, artinya yang jamaahnya tidak dari luar. Boleh di lapangan tapi tidak jalan jauh-jauh. Kemudian kita disamping itu juga tetap menganjurkan untuk memutus COVID-19 supaya semua umat melaksanakan vaksin sehingga pada bulan Ramadhan tidak ada masalah. Karena bulan Ramadhan itu yang membatalkan puasa itu memasukkan sesuatu ke dalam rongga terbuka, ke mulut, hidung, telinga dan, tempat buang air kecil dan besar. Kalau dia disuntik itu tidak membatalkan puasa, makanya itu boleh dilakukan bagi orang yang puasa, tidak batal," ujar Maratua.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil keputusan terkait ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pemerintah membolehkan salat tarawih dan Idul Fitri dengan catatan harus dengan protokol kesehatan ketat dan terbatas pada komunitas setempat.

"Yang harus dipatuhi adalah protokol harus tetap, prokes harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat. Kemudian jamaahnya boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas," imbuh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Simak video '11 Aturan Kemenag Saat Ramadan: Dari Bukber hingga Tarawih':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads