Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masuk 20 daftar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Gubernur Sumsel Herman Deru akan menentukan aturan terkait penerapan PPKM Mikro tersebut.
"Ya kita masuk dalam 20 provinsi yang diatur PPKM, artinya ada perbaikan-perbaikan dan diserahkan kepada Gubernur untuk menentukan aturannya," kata Herman Deru kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Deru mengatakan sesuai dengan prinsip PPKM Mikro sudah resmi diterapkan di wilayah Sumsel. Namun tinggal menunggu teknis dan aturannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsip boleh namun kita tetap menunggu aturan teknisnya. Contohnya seperti pelaksanaan buka bersama di restoran, dan lain sebagainya," ujarnya.
Namun, untuk perihal pelaksanaan ibadah salat tarawih dan Idul Fitri 1442 Hijriah, Herman Deru memperbolehkan warganya menggelar ibadah tersebut di masjid dan musala.
"Iya, ibadah salat tarawih dan Idul Fitri tahun ini kita perbolehkan, tapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan untuk rumah ibadah itu sendiri harus menyiapkan apa saja, nantinya akan kita atur lagi," ucapnya.
Sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan ibadah tersebut, Herman Deru menyebut pihaknya juga telah melakukan pelaksanaan vaksinasi terhadap imam masjid di wilayah Sumsel.
"Ya salah satu upayanya ya kita melakukan vaksinasi kepada semua imam masjid dan proses saat ini sedang berjalan," jelasnya.
Simak juga Video: Presiden Jokowi Minta Kriteria PPKM Mikro Diperketat!
(idh/idh)