Langgar Protokol Kesehatan, 6 WNA di Bali Dideportasi

ADVERTISEMENT

Langgar Protokol Kesehatan, 6 WNA di Bali Dideportasi

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 13:48 WIB
Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, I Made Rentin
I Made Rentin (Sui Suadnyana/detikcom)
Denpasar -

Sebanyak enam warga negara asing (WNA) telah dideportasi dari Bali. Enam WNA tersebut dideportasi lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi COVID-19.

"Data yang saya terima dan saya sempat intip dari teman-teman di Kemenkumham, Imigrasi, sudah ada enam yang dideportasi. Salah satunya melanggar prokes dan ada juga pelanggaran lain bersamaan dengan di saat kondisi pandemi COVID-19. Dominasinya dari negara Rusia kalau enggak salah, dari enam orang itu," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin di Sector Bali Beach, Denpasar, Selasa (6/4/2021).

Rentin menjelaskan, pengenaan deportasi bagi WNA ini diatur dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Aturan ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020.

Melalui regulasi itu, ketika WNA ditemukan melakukan pelanggaran tidak memakai masker pertama kali mereka diberikan peringatan dengan denda Rp 1 juta. Kemudian jika melakukan pelanggaran kedua, mereka terancam dideportasi.

Dalam operasi yustisi yang dilakukan, petugas melakukan rasia bersama pihak Imigrasi dari Kanwil Kemenkumham Bali. Rentin mengatakan imigrasi mempunyai tugas untuk mendeportasi apabila ada WNA yang telah melakukan pelanggaran prokes berkali-kali.

"Ketika Pergub 46 yang sebelumnya hanya memberikan sanksi sama kondisinya antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, di Pergub 10/2021 tentu ada perbedaan. Kita ingin memunculkan kedaulatan kita sebagai sebuah negara di Indonesia," jelas Rentin



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT