Sebanyak enam warga negara asing (WNA) telah dideportasi dari Bali. Enam WNA tersebut dideportasi lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi COVID-19.
"Data yang saya terima dan saya sempat intip dari teman-teman di Kemenkumham, Imigrasi, sudah ada enam yang dideportasi. Salah satunya melanggar prokes dan ada juga pelanggaran lain bersamaan dengan di saat kondisi pandemi COVID-19. Dominasinya dari negara Rusia kalau enggak salah, dari enam orang itu," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin di Sector Bali Beach, Denpasar, Selasa (6/4/2021).
Rentin menjelaskan, pengenaan deportasi bagi WNA ini diatur dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Aturan ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui regulasi itu, ketika WNA ditemukan melakukan pelanggaran tidak memakai masker pertama kali mereka diberikan peringatan dengan denda Rp 1 juta. Kemudian jika melakukan pelanggaran kedua, mereka terancam dideportasi.
Dalam operasi yustisi yang dilakukan, petugas melakukan rasia bersama pihak Imigrasi dari Kanwil Kemenkumham Bali. Rentin mengatakan imigrasi mempunyai tugas untuk mendeportasi apabila ada WNA yang telah melakukan pelanggaran prokes berkali-kali.
"Ketika Pergub 46 yang sebelumnya hanya memberikan sanksi sama kondisinya antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, di Pergub 10/2021 tentu ada perbedaan. Kita ingin memunculkan kedaulatan kita sebagai sebuah negara di Indonesia," jelas Rentin
Rentin mengatakan Indonesia adalah negara berdaulat, sehingga WNA yang tinggal di Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Ini saya menyitir statement Pak Luhut Binsar Pandjaitan tunjukkan bahwa kita Indonesia adalah negara berdaulat. Tidak ada setiap orang siapa pun dia melakukan pelanggaran-pelanggaran seenaknya di negara kita, termasuk di Bali. Karena disinyalir banyak WNA yang cenderung abai dan tidak taat protokol kesehatan," terangnya.
Rentin mengatakan dominasi WNA pelanggar prokes di Bali terjadi di dua daerah, yakni Kabupaten Badung dan Denpasar. Hal itu disebabkan oleh dua daerah ini paling menjadi primadona bagi para wisatawan.
Di Kota Denpasar sendiri sudah ada lebih dari 133 WNA pelanggar prokes. Sedangkan di Badung lebih tinggi lagi, yakni mencapai 168 pelanggaran.
Simak juga 'Permintaan Maaf Bule Sergei Sebelum Dideportasi dari RI':