KPK telah melimpahkan berkas perkara eks anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Abdul Rozaq Muslim, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang menyeret mantan Bupati Indramayu, Supendi.
"Selasa (6/4), Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara Terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Ali mengatakan kini penahanan Abdul Rozaq menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Namun saat ini Abdul Rozaq masih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dengan alasan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Namun untuk tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan alasan kesehatan," ujar Ali.
Sementara terkait persidangan Abdul Rozaq, Ali mengatakan akan segera digelar. Saat ini, lanjutnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK masih menunggu penunjukan majelis hakim. Begitupun jadwal sidang agenda pembacaan surat dakwaan masih belum keluar.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.
Lebih lanjut, menurut Ali, rencananya Abdul Rozaq akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Abdul Rozak Muslim menjadi tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret mantan Bupati Indramayu, Supendi. Abdul Rozak merupakan anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019 yang dijerat berdasarkan perkembangan penyidikan kasus ini. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.
"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Kasus ini pun masih terus dikembangkan KPK. Penyidik KPK belum lama ini menggeledah Kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang terkait perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (19/3).
Ali mengatakan barang bukti yang diamankan akan diverifikasi terlebih dahulu. Lalu, dokumen dan barang elektronik tersebut disita guna melengkapi berkas perkara penyidikan.
KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Indramayu, Supendi, terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Indramayu dengan tersangka eks anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim. Selain Supendi, KPK memeriksa Carsa ES selalu pengusaha sekaligus penyuap eks Bupati Indramayu itu.
Simak juga 'KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Pengadaan Barang COVID-19':
(mae/mae)