KPK mengatakan salah satu materi pemeriksaan mantan Bupati Indramayu, Supendi, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu Omarsyah dan Carsa ES yang telah dilakukan penyidiknya terkait dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang berada di DPRD Jawa Barat (Jabar). Penyidik juga mengonfirmasi Supendi dkk terkait tahapan pengajuan proposal bantuan dan mekanisme usulan proyek pekerjaan.
"Terkait tahapan pengajuan proposal bantuan provinsi, teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Selain itu, KPK juga mencecar Supendi dkk terkait dugaan aliran uang dari penyuap eks Bupati Indramayu, Carsa ES kepada pihak-pihak yang berada di lingkup DPRD Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat," tutur Ali.
Diketahui, penyidik KPK telah memeriksa Supendi. Pemeriksaan terhadap Supendi dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jabar.
"Hari ini (22/03), bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (22/3).
Selain Supendi, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu Omarsyah dan Carsa ES, yang merupakan pengusaha sekaligus penyuap eks Bupati Indramayu itu.
Pemeriksaan Supendi ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozak yang diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar. Supendi saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis 4,5 tahun bui dalam kaitan kasus suap proyek di Indramayu.
Dalam pengembangan kasus itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti Kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan rumah di kawasan Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat. KPK pun menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (20/3) dan Sabtu (20/3) lalu. Kini penyidik telah selesai melakukan penggeledahan itu, dan barang yang diamankan akan dianalisis terlebih dahulu.
"Di lokasi ini, masih ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara. Selanjutnya, bukti ini akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaan dan menjadi salah satu bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3).
Simak juga 'KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Indramayu Supendi':