Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan barang-barang sitaan dalam perkara kasus Asabri ke institusi lain. Namun, Kejagung diinilai perlu berhati-hati terkait aset titipan itu karena akan timbul masalah baru.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih mengatakan sitaan aset Asabri yang dititipkan bukan tidak mungkin dapat menimbulkan masalah baru. Terlebih, kata Yenti, aturan hukum di Indonesia belum mendukung untuk penyimpanan dan pengelolaan aset sitaan.
"Pasti akan masalah, banyak hal. Kita kekurangan aturan untuk mendukung penyimpanan aset, pengelolaan aset sitaan, kasihan penegak hukum," kata Yenti melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari itu, Yenti melihat perlunya Undang-undang perampasan aset untuk mengatur pengelolaan sitaan dari kasus korupsi. Jika tidak, Kejagung akan kebingungan mengelola aset-aset sitaan itu misalnya terhadap kapal tanker dan mobil-mobil mewah yang telah disita dari para tersangka.
"Sangat perlu, Undang-undang perampasan aset karena sekarang Kejaksaan Agung serba bingung juga, mau diapakan tanker-tanker itu, mobil-mobil mewah," ujar Yenti.
"Apalagi kalau mau menyita di luar negeri harus punya Undang-undang perampasan aset," imbuhnya.
Yenti menilai Kejagung sudah harus mulai memikirkan nilai dari aset-aset sitaan Asabri. Dia khawatir harga dari sitaan aset dapat menurun drastis jika tidak dikelola dengan baik.
"Sangat perlu. Undang-undang perampasan aset karena sekarang Kejagung serba bingung juga mau diapakan tanker-tanker itu, mobil-mobil mewah. Seharusnya dipikirkan bagaimana cara maintance aset-aset itu agar selama proses tidak turun nilainya," ungkapnya.
Yenti mengaku heran draft Undang-undang perampasan aset tak kunjung dibahas sejak 2008 silam. Padahal, kata Yenti, jika melihat skandal korupsi besar yang sedang terjadi saat ini, Undang-undang perampasan aset justru sudah menjadi urgensi yang perlu dibahas,
"Heran juga sudah sejak 2008 di draft kok sampai sekarang tidak dibahas-bahas lagi. Kita perlu Undang-undang perampasan termasuk di dalamnya pengelolaan aset hasil sitaan," tuturnya.
Berikut 'koleksi' sitaan Asabri yang dititipkan itu:
1. Kapal Tanker LNG Aquarius
Penyidik Kejagung telah menyita kapal tanker LNG Aquarius milik Heru Hidayat. Saat ini kapal LNG Aquarius masih beroperasi dan berada di perairan Kepulauan Seribu.
"Masih beroperasi, masih proses, ada di Kepulauan Seribu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2).
Febrie menerangkan kapal tersebut masih terikat kontrak kerja sama dengan salah satu anak perusahaan PT Pertamina. Akhirnya, Kejagung menitipkan kapal tanker itu ke anak perusahaan Pertamina karena tidak ingin mengganggu roda perekonomian yang tetap berjalan.
"Karena ini juga kapal masih operasional, dia juga terikat kontrak, maka penyidik juga akan kerja sama kan dengan salah satu anak usaha Pertamina, untuk bisa sifatnya pengelolaan agar tidak terputus itu," kata Febrie.
untuk mengetahui sitaan aset yang dititipkan slanjutnya, baca di halaman berikutnya..
Simak Video: Ini Hotel-Mall Milik Benny Tjokro yang Disita Terkait Kasus Asabri
[Gambas:Video 20detik]
2. Puluhan Lukisan Berlapis Emas dan Belasan Jam Tangan Mewah
Penyidik Kejagung telah menggeledah apartemen milik Jimmy Sutopo, tersangka skandal Asabri. Dari Apartemen Raffles Residence, Kuningan, Jakarta Selatan, penyidik menyita 36 lukisan emas diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penggeledahan tempat di apartemen Raffles Residence Lantai 36 D, d/a. Jalan Prof Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Salah satu hasil penggeledahan terhadap aset apartemen raffles di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/3).
Tak hanya sampai di situ, belasan jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah milik Jimmy juga disita penyidik Kejagung. Perhiasan cincin dan kalung juga tak luput disita.
Terpisah, Dirdik Febrie Adriansyah menerangkan semua sitaan itu telah dititipkan ke pegadaian.
"Dititipkan ke pegadaian," kata Febrie.
3. Mobil Rolls-Royce hingga Mercedes Benz
Kejagung memindahkan dan menitipkan barang bukti 3 mobil milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, ke kantor Asabri. Diketahui penyidik juga telah menjerat Jimmy dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) atas nama tersangka JS," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (16/3).
Adapun tiga barang bukti yang telah dipindahkan antara lain:
1. 1 (satu) unit mobil Rolls-Royce Phantom Coupe warna hitam No Polisi: B 7 EIR;
2. 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz tipe M-AMG S63 CPAT (C217CBU);
3. 1 (satu) unit mobil Nissan Teana warna hitam No Polisi: B 1940 SAJ.
"Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada pengelola Apartment Raffles Residences dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)," ujarnya.
4. Tambang Batubara
Kejagung menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung nilai tambang sitaan milik para tersangka kasus Asabri. Taksiran sementara nilai tambang yang sudah dihitung pada Jumat (19/3) mencapai Rp 1,5 triliun.
"Sudah ada beberapa dari ESDM yang sudah keluar, tetapi kita menunggu tinggal yang tambang Luwu yang nikel yang belum. Ya (milik Heru Hidayat), yang lain sih sudah ya, ada yang sekitar Rp 1,5 triliun ya," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).
Kendati demikian, Febrie menerangkan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian ESDM terkait jumlah keseluruhan nilai tambang sitaan itu. Karena, kata Febrie, masih ada satu tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat yang masih dalam tahap perhitungan.
"Tetapi belum surat kita terima. Jadi kita nunggu surat resmi nanti dari ESDM, sekitar itu, tapi belum kita terima realnya surat dari ESDM, sehingga kita sebetulnya belum berani rilis lah ya," ungkapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini