Cabuli Anak Kandung, Suami di Bitung Sulut Dipolisikan Istri

Cabuli Anak Kandung, Suami di Bitung Sulut Dipolisikan Istri

Trisno Mais - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 10:25 WIB
poster
Ilustrasi Pencabulan (Edi Wahyono/detikcom)
Bitung -

Seorang suami di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial TT (41) dipolisikan istrinya karena ketahuan mencabuli putri kandungnya sendiri. Ada 3 kali TT melakukan perbuatan bejatnya itu.

"Telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan tersangka yaitu ayah korban," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (6/4/2021).

Dari laporan ibu korban ke polisi, pelaku diduga melakukan perbuatannya berulang kali dengan cara memaksa korban.

"Sebanyak tiga kali dengan memaksa korban. Sehingga korban menceritakan perbuatan pelaku kepada pelapor," ujarnya.

Dijelaskan Sumampow, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka. "Korban dipaksa. Kejadian itu terjadi di rumah tersangka di Kota Bitung," cetusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumampow menambahkan, berdasarkan laporan dari ibu korban, pihaknya berkoordinasi dengan dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelapor membuat laporan polisi dan pelaku ditangkap dan diperiksa Sat Reskrim Polres Bitung.

Terkait perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 2 Perpu No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun dengan pemberatan.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Video: Bejat! Pria di Makassar Cabuli Anak Sahabatnya Sendiri

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads