Sidang Putusan Sela Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Sela Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Digelar Hari Ini

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 06:06 WIB
Sidang Habib Rizeq
Habib Rizieq Shihab duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Timur (Foto: dok istimewa/kuasa hukum Habib Rizieq)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjeratnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini.

Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan sidang bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (6/4/2021).

"Sidang pukul 09.00 WIB," ujar Alex saat dimintai konfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Alex mengatakan pihaknya akan menyediakan live streaming. Dia mengatakan live streaming disiapkan agar warga tak perlu datang langsung ke PN Jaktim demi menghindari kerumunan dan mencegah penularan virus Corona.


"Ada (live streaming)," ucapnya.

ADVERTISEMENT


Putusan sela dibacakan oleh majelis hakim bersifat sementara dan bukan putusan akhir. Putusan sela dilakukan ketika pihak terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyelesaikan pembacaan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Shihab. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Habib Rizieq dan tim pengacara.

"Kami mohon kepada majelis hakim dalam putusan sela menyatakan, menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya, menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan terdakwa atas nama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang telah dibacakan sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3).

Habib Rizieq sebenarnya didakwa dalam tiga perkara. Namun, putusan sela hari ini hanya terkait dua kasus.

Kasus pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.


Sementara, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah COVID-19 karena tidak mau memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda. Rencananya, sidang sela kasus swab digelar Rabu (7/4).

Tonton Video "Pengakuan Teroris: Rencanakan Penyerangan SPBU Tuntut Rizieq Bebas":

[Gambas:Video 20detik]



(man/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads