Mantan Jaksa Agung Mengupas Adu Hadis di Sidang Habib Rizieq

Mantan Jaksa Agung Mengupas Adu Hadis di Sidang Habib Rizieq

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 01 Apr 2021 11:48 WIB
Sidang Habib Rizieq
Suasana sidang Habib Rizieq (Foto: tangkapan layar sidang Habib Rizieq)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama mengutip ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW di persidangan. Habib Rizieq mengutip hadis dalam eksepsinya, sedangkan jaksa penuntut mengutip dalam tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Mantan Jaksa Agung HM Prasetyo menilai penggunaan dalil apa pun, termasuk undang-undang, ilmu hukum, maupun hadis dan ayat Al-Qur'an, diperbolehkan. Asalkan, menurutnya, pengutipan tersebut relevan dengan kondisinya.

"Untuk menanggapi dalil-dalil yang disampaikan seorang terdakwa yang dinyatakan dalam eksepsi, sanggahan, nota keberatan, ataupun nota pembelaan dalam proses persidangan perkara di pengadilan, jaksa penuntut umum dapat saja menggunakan dan merujuk dalil-dalil apa pun yang bersumber dari apakah itu UU, peraturan, ajaran ilmu hukum, filsafat, atau ilmu lain, termasuk kaidah agama seperti hadis Nabi Muhammad SAW, mengutip ayat Al-Qur'an, Kitab Injil, Taurat, atau kitab suci agama lain yang dianggap relevan dan sesuai dengan konteks substansi masalahnya. Tentunya sejauh semuanya disampaikan dengan tepat, benar, dan fair," kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemakaian hadis dalam persidangan, menurutnya, diperbolehkan dan tidak dilarang. Namun jaksa penuntut umum tetap bertugas untuk membuktikan surat dakwaannya.

"Sebagaimana hak dan kebebasan yang diberikan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan dirinya, begitu pula halnya JPU yang diwajibkan untuk harus mampu membuktikan dakwaannya. Jadi untuk apa yang dilakukan oleh JPU dalam persidangan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab yang mengutip ajaran agama Islam sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa yang bersangkutan sama sekali tidak salah, tidak dilarang, dan dapat dibenarkan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian Prasetyo juga bercerita, ia sendiri pernah mengutip ayat 135 Surat An-Nisa. Hal itu digunakan untuk mengingatkan saksi untuk menyampaikan keterangannya secara benar.

"Seperti halnya Surat An-Nisa yang saya sendiri sering sampaikan dalam sebuah persidangan untuk mengingatkan saksi atau pihak lain yang ditengarai tidak menyampaikan suatu keterangan dengan benar," ungkap Prasetyo

Surat An-Nisa ayat 135 yang berbunyi :

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوّٰمِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلٰىٓ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوٰلِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلٰى بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰىٓ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُ ۥ ٓا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

"Wahai orang-orang yang beriman. Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) berkuasa, kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Oleh sebab itu janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan."
(QS. An-Nisa': Ayat 135).

Sementara itu, secara terpisah, pengacara terdakwa Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut pengutipan hadis dalam persidangan diperbolehkan. Namun ia menyoroti JPU yang mengutip kalimat Ali bin Abi Thalib yang dinilai tidak relevan.

"Boleh boleh saja. Tapi yang dikemukakan jaksa itu meminjam kalimat Ali bin Abi Thalib: kalimatul haqq yuridu bil baathil... Kalimat kebenaran digunakan untuk kebatilan, yakni untuk menzalimi dan kriminalisasi ulama dan habaib," ungkap Aziz Yanuar.

Sebelumnya, pengutipan ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW dalam persidangan dianggap tak jadi masalah. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai pengutipan tersebut hanya untuk memperkuat argumentasi keduanya.

"Tentu saja di dalam proses peradilan ya semua pihak boleh menyusun dalil-dalil oleh semua pihak, baik itu dalil agama, dalil teori, ataupun fakta-fakta yang mendukung pendapat mereka," kata Feri saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

"Dalil-dalil itu, sekali lagi, cuma argumentasi, bukan fakta-fakta atau alat bukti yang memperkuat pembuktian di dalam persidangan," sambungnya.

Diketahui, dalam persidangan kasus kerumunan, Habib Rizieq dan JPU sama-sama mengutip ayat Al-Qur'an dan hadis. Habib Rizieq mengutip surat An-Nahl ayat 90, An-Nisaa ayat 58, Al-Maaidah ayat 8, Al-Maaidah ayat 42, Al-An'aam ayat 152 untuk menguatkan eksepsinya. Sementara itu, JPU mengutip hadis Nabi Muhammad SAW dalam tanggapan terhadap eksepsi terdakwa.

(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads