Terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Harry Van Sidabukke menghadirkan dua orang warga Jakarta menjadi saksi meringankan atau a de charge di sidang lanjutannya. Dua warga ini cerita tentang penerimaan bansos Corona.
Adalah Rumiah dan Lusia Rahmawati warga Kelurahan Duku Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Keduanya bersaksi untuk Harru Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
"Saya yang menerima bansos sih sangat berterima kasih atas bantuan itu. Bagi saya, mendingan saya bansos, karena semuanya ada, ada mi-nya, berasnya itu sangat membantu," kata Rumiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Lusia mengaku terbantu dengan ada program bansos. Lusia juga menceritakan terkait pendataan warga penerima bansos.
"Pada saat pendataan pertama Pak, karena belum terdata, sempat ada warga yang tidak terima, warga juga ada yang komplain karena nama-namanya belum termasuk daftar penerima bantuan, itu pada awal-awal pembagian," kata Lusia.
Rumiah dan Lusia mengaku menerima bansos sebanyak empat kali. Dia mengatakan bansos diterima dari RT tempat tinghalnya.
"Ibu tahu mekanisme pembagian bansos apa?" tanya jaksa KPK.
"Ya baik sih. Saya tahu bansos dari RT, misal Rabu datang dari RW ke RT, dari RT dikabarin ke warga Kamisnya diambil. Ambilnya di RT. (Terima bansos) 5 atau 4 kali dari bulan 4 (April) hingga 7 (Juli)," kata Rumiah.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar.
Jaksa menyebut pemberian uang suap bertujuan agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Harry juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap kali mendapatkan proyek itu. Uang inilah yang disebut uang operasional.
Lihat Video: Berkas Lengkap, Juliari Batubara Segera Disidang di Kasus Bansos Corona