Pengusaha bernama Samin Tan ditangkap KPK. Dia ditangkap setelah sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih. Dia telah diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019).
Setelah itu, Samin Tan sempat diperiksa KPK. Namun, dirinya tak ditahan hingga ujungnya melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut jejak Samin Tan mulai dari diperiksa sebagai saksi, dijerat sebagai tersangka, buron hingga ditangkan KPK:
Diperiksa Sebagai Saksi
KPK pernah memeriksa Samin Tan sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dalam kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1. Dia dicecar KPK soal kerja sama proyek PLTU Riau-1 dan aliran dana kepada tersangka di kasus ini.
"Penyidik mengklarifikasi hubungan atau kerjasama antara saksi dengan tersangka dalam kasus ini serta pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana pada tersangka," kata Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, Kamis (13/9/2018).
Samin sendiri tak banyak bicara usai diperiksa KPK. Dia berjalan dengan cepat meninggalkan area KPK.
Dicegah ke Luar Negeri
Samin Tan sempat dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan KPK melakukan pemeriksaan Samin Tan yang kala itu berstatus sebagai saksi.
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, swasta selama 6 bulan ke depan," kata Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Pencegahan itu, kata Febri, dilakukan agar memudahkan proses permintaan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih. Menurut Febri, Samin diperiksa terkait dengan aliran uang.
Muncul di Dakwaan Eni
Nama Samin Tan muncul di dakwaan Eni Saragih. Dia disebut memberi uang suap ke Eni.
"Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebesar Rp 5 miliar," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK kemudian menetapkan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SMT (Samin Tan)," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Buron KPK Samin Tan Ditangkap! |
Syarif menyatakan Samin diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. KPK menyebut permasalahan itu terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
"Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR," ucapnya.
Syarif menyatakan uang Rp 5 miliar itu diterima Eni melalui staf dan tenaga ahlinya secara bertahap. Atas perbuatannya, Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dicegah Lagi ke Luar Negeri
Samin Tan kembali dicegah ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK mencegah Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani yang berstatus sebagai saksi bepergian ke luar negeri. Nenie merupakan anak buah Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan) yaitu atas nama, tersangka SMT (Samin Tan) dan Nenie Afwani, Direktur PT. Borneo Lumbung Energi," ujar Febri Diansyah, Selasa (26/3/2019).
Diperiksa Tapi Tak Ditahan
Samin Tan tidak ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada pukul 18.22 WIB, Kamis (28/3/2019). Pria berkacamata itu terlihat selalu menunduk menghindari sorotan kamera wartawan.
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu, saya lupa," ucap Samin saat dicecar wartawan dengan berbagai pertanyaan mengenai kasus yang membelitnya.
Baca juga: Satu Tahun Buron, Samin Tan Ditangkap KPK |
Ditetapkan Sebagai Buron
Samin Tan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. Dia jadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
"Tersangka SMT tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pertama, SMT tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada 2 Maret 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada 28 Februari 2020," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (6/5/2020).
Ditangkap KPK
Hampir 1 tahun menghilang, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. Dia ditangkap penyidik KPK di wilayah Jakarta.
"Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).
Samin Tan tiba di gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Samin dibawa dengan kondisi tangan terborgol.
Tidak ada kata-kata yang dikeluarkan Samin. Dia langsung dibawa masuk ke gedung KPK.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.