"Penyidik mengklarifikasi hubungan atau kerjasama antara saksi dengan tersangka dalam kasus ini serta pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana pada tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).
Sedangkan, Samin irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Dia langsung berjalan dengan cepat meninggalkan area KPK.
"Nggak ada, tanya penyidik saja," ucap Tamin saat ditanya soal materi pemeriksaannya.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. (haf/dhn)