Vonis Djoko Tjandra 6 Bulan Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Alasan Hakim

Vonis Djoko Tjandra 6 Bulan Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Alasan Hakim

Zunita Putri - detikNews
Senin, 05 Apr 2021 16:54 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang pembacaan vonis untuk Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa. Sebelum menjatuhkan vonis itu ke Djoko Tjandra, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Apa saja?

"Menimbang mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum dan menurut majelis hakim pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasa cukup atau patut atau adil sebagaimana amar putusan di bawah ini," ujar hakim anggota Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman ke Djoko Tjandra. Salah satunya hal yang memberatkan Djoko Tjandra memberi suap ke pejabat hukum, yakni mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, serta Pinangki Sirna Malasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keadaan yang memberatkan, Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tidak pidana korupsi, perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar hakim.

"Perbuatan penyuapan oleh Terdakwa dilakukan terhadap penegak hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum PN Tipikor Jakarta Pusat grafiknya menunjukkan peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Adapun pertimbangan meringankannya adalah Djoko Tjandra sopan dan seorang lansia. "Keadaan yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa telah berusia lanjut," kata hakim.

Diketahui, Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti memberi suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia.

Oleh karena itu, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Simak video 'Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads