Djoko Tjandra Tak Khawatir Jelang Divonis: Tuntutan Banyak Ngawurnya!

Djoko Tjandra Tak Khawatir Jelang Divonis: Tuntutan Banyak Ngawurnya!

Zunita Putri - detikNews
Senin, 05 Apr 2021 12:06 WIB
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak terima dituntut 4 tahun penjara. Dia mengklaim telah menjadi korban tipu-tipu dari seorang Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Djoko Tjandra kalem menjelang pembacaan vonis perkara yang menjeratnya. Pemilik nama lengkap Joko Soegiarto Tjandra itu malah balik menuding tuntutan jaksa untuknya ngawur.

"(Tuntutan jaksa) banyak ngawurnya. Kalian lihat aja di sidang," kata Djoko Tjandra di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Djoko Tjandra dijerat tindak pidana korupsi berkaitan pemberian suap dalam pengurusan penghapusan red notice serta fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia yakin tidak bersalah dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terbaik sesuai fakta sidang aja. Yakin (divonis) lebih ringan," ucap Djoko Tjandra yang tampak mengenakan kemeja batik berkelir cokelat itu.

"Kalau kita tidak berbuat salah tidak usah khawatir, ke mana pun kita harus ikuti. Kalau Anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, apa urusannya perkara ini," imbuh Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

Pembacaan vonis untuk Djoko Tjandra sendiri rencananya dimulai pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Tjandra 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo.

Sementara itu, dia juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads