Baleg DPR RI menyampaikan ada 6 RUU yang terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang kini tengah dalam pembahasan. Keenam RUU tersebut sudah mulai dibahas oleh panja DPR RI.
"Kalau di Baleg sendiri itu sudah ada 6 RUU yang kemungkinan kita segera melakukan penyusunan, bahkan sudah mulai menyiapkan penyusunan, sedangkan RUU lainnya kebanyakan di komisi-komisi, yang di pemerintah ya urusannya pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Selasa (30/3/2021).
Awiek mengatakan salah satu RUU, yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sudah memasuki tahap dengar pendapat umum atau RDPU dengan masyarakat. Kemudian RUU Larangan Minuman Beralkohol, kata dia, juga sudah dibentuk panjanya. Dia menyebut RUU tersebut sedang disusun Baleg DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau RUU di Baleg tergantung mekanisme di balegnya yang itu ditentukan oleh sikap dari fraksi-fraksi. Kalau hari ini yang sedang kita susun di Baleg ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, baru sekali rapat, RDPU dengan masyarakat, kedua RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan Tinggi Agama, itu sudah jalan, terus kemudian RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah dibentuk panjanya," ucapnya.
Baca juga: Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kejaksaan |
Lebih lanjut, Awiek mengatakan total ada 6 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang sudah masuk tahapan penyusunan dan sudah berjalan di panja. Sementara, menurutnya hanya RUU BPIP yang menjadi usulan pemerintah yang sudah masuk ke DPR.
"RUU yang di Baleg itu yang menjadi usul inisiatif DPR, jadi ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Keolahragaan Nasional, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, kemudian RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi TUN, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Keagamaan, serta RUU Kejaksaan. Sekitar itu yang 6 yang di panja di DPR sudah mulai jalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Awiek menyebut sejauh ini DPR hanya menargetkan untuk merealisasi 30 persen dari 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Menurutnya, jumlah itulah yang paling rasional untuk dikejar oleh DPR.
"Yang rasional dan masuk akal itu kalau terealisasi 30 persen itu sudah bagus itu, karena faktanya nggak jauh jauh dari itu tiap tahun, karena proses pembahasan di DPR tidak melulu soal legislasi sehingga banyak semua tersedot," tuturnya.
Berikut ini daftar 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
5. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
9. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
10. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
13. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
15. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
16. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
18. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
19. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI
RUU Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah
9. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
RUU Usulan DPR RI dan Pemerintah:
1. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
RUU Usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Lihat juga Video: Berikut Daftar 16 RUU yang Dicabut dari Prolegnas 2020
(maa/gbr)