Konflik Yayasan Keagamaan di Jakbar Sangat Rumit, Bagaimana Solusinya?

detik's Advocate

Konflik Yayasan Keagamaan di Jakbar Sangat Rumit, Bagaimana Solusinya?

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 04 Apr 2021 16:03 WIB
ilustrasi hukum
Ilustrasi terkait hukum (Foto: Dok.detikcom).

Mengenai Laporan Tahunan
Laporan Tahunan diatur dalam Pasal 52 UU Yayasan berbunyi sebagai berikut :

1.Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
2.Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang :
-memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1 (satu) tahun buku; atau
-mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
3.Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
4.Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
5.Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Dikaitkan informasi saudara bahwa belum dibuat Laporan Tahunan, maka dalam UU Yayasan diberikan hak bagi yang berkepentingan melakukan permohonan tertulis disertai alasan meminta dilakukan pemeriksaan yayasan berdasarkan penetapan pengadilan (Pasal 53 ayat 2) atau permintaan dari Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum (Pasal 53 ayat 3). Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap Yayasan, Pengadilan mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan (Pasal 54 ayat 2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 55 dan Pasal 56 UU Yayasan intinya menyebutkan bahwa Pemeriksa berwenang memeriksa dokumen serta kekayaan Yayasan dan berhak mendapatkan keterangan apabila diperlukan dari Pembina, Pengurus, Pengawas Pelaksana kegiatan yayasan serta karyawan yayasan. Pemeriksa juga dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak lain.

Kemudian Pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan di tempat kedudukan yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemeriksaan dilakukan. Setelah menerima hasil pemeriksaan, Ketua Pengadilan memberikan salinan laporan kepada Pemohon atau Kejaksaan dan Yayasan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga menjawab.
ADAM'S & CO
Wisma Bumiputera Lantai 15
Jl Jendral Sudirman Kav 75
Jakarta Selatan 12910

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate


(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads