Menkumham Yasonna Laoly menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ditolaknya kepengurusan KLB Demokrat itu karena dokumen yang disyaratkan belum lengkap.
"Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna dalam jumpa pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna mengungkapkan, sebelumnya Kemenkumham telah menyampaikan masih belum lengkapnya dokumen yang dipersyaratkan. Kemenkumham, menurut dia, juga telah memberikan batas waktu yang cukup. Namun dokumen yang disyaratkan belum juga dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna merinci, dokumen yang belum dilengkapi tersebut adalah mandat dari ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat.
"Antara lain perwakilan dewan pimpinan daerah (DPD), dewan pimpinan cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC," ujarnya.
Karena itu, Yasonna pun menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang, yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan kongres hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tutur Yasonna.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menepis anggapan yang menyebut pemerintah lambat dalam menangani kisruh Partai Demokrat (PD) di bidang hukum administrasi negara. Mahfud menilai kinerja pemerintah terkait kisruh PD sudah cepat.
"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum, dan sudah cepat. Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat, kok mengulur-ulur waktu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Mahfud kemudian menjelaskan proses penanganan kisruh PD oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia menegaskan pemerintah tidak bisa melarang masyarakat menggelar kegiatan seperti halnya kongres luar biasa (KLB).
"Hukumnya memang begitu, ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke Kemenkumham, belum ada dokumen apa pun, lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh, itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 1998 kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan seperti itu," sebut Mahfud.
Lihat Video: Kubu Moeldoko Mau Usung AHY di Pilgub DKI, Apa Kata Demokrat?
AHY Bersyukur Pemerintah Tolak KLB Demokrat
Pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang kubu Moeldoko yang didaftarkan ke Kemenkumham. Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.
"Saudara sekalian yang saya cintai dan muliakan, baru saja beberapa menit yang lalu, kita mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Menkumham, menyatakan permohonan pihak kongres luar biasa atau KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun ditolak," kata AHY saat konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
AHY menerangkan hasil KLB Deli Serdang ditolak pemerintah karena kubu Moeldoko tidak melengkapi sejumlah berkas. AHY mengatakan penggagas KLB Deli Serdang tidak menyertakan surat dari para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat.
"Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai, yakni AD dan ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh kongres kelima Partai Demokrat 2020 yang lalu. Yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara. Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," ujar AHY disambut tepuk tangan kader.
Kubu Moeldoko Akan Gugat PTUN
Pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko yang didaftarkan ke Kemenkumham. Penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko memastikan akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah munculnya putusan pemerintah.
"Pertama, saya apresiasi bagus, agar tidak tampak pemerintah melakukan intervensi sebagaimana mereka punya tuduhan, bagus kan. Berarti pemerintah aman," kata salah satu penggagas KLB PD, Hencky Luntungan, saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Hencky menyampaikan, pemerintah saat konferensi pers siang tadi menggeser persoalan itu ke PTUN. Dengan demikian, kata dia, jika ke PTUN, keputusan tersebut akhirnya merupakan keputusan negara.
"Kedua, pemerintah menggeser itu pada PTUN. Jadi kalau sudah pada PTUN, berarti sudah urusan negara. Jadi keputusan bukan di pemerintah, tapi keputusan negara. Nah, kalau sudah keputusan negara, siapa yang berani lawan lagi," ucap Hencky.
Hencky pun memastikan pihaknya akan melakukan upaya lanjutan terkait kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Dia memastikan pihak kubu Moeldoko akan melanjutkan persoalan ini ke PTUN.
"Jadi langkah kita adalah PTUN, jadi ada gugatan PTUN, ada gugatan pengadilan penipuan serta kebohongan publik, (gugatan PTUN) itu akan dilakukan oleh teman-teman di DPP KLB. Nah itu (kapan) urusan mereka (DPP KLB). Bukan bisa dipastikan, sudah pasti (ke PTUN) ya," ujarnya.
Lebih lanjut Hencky juga menyinggung terkait penipuan dan kebohongan publik yang saat ini sudah dilaporkan penggagas KLB ke Bareskrim Polri. Dia menyebut laporan ini berkaitan dengan mukadimah AD/ART Partai Demokrat.
"Kami pendiri sudah mengajukan gugatan atas kebohongan publik, dan pengambilalihan lembaga Partai Demokrat dengan mengubah mukadimah Partai Demokrat bahwa yang menjadi pendiri cuma Pak Ventje Rumangkang dan SBY. Kami punya pembuktian, yakni pada tahun 2001, ada akta notaris, yang menyatakan Pak SBY bukan pendiri, gugatan ini yang akan buat dia hancur berantakan, kami sudah laporkan ke Bareskrim tinggal menunggu panggilan," tutur Hencky.
Razman Arif Undur Diri dari Kubu KLB Demokrat
Pengacara Razman Arif Nasution mengundurkan diri dari kubu Moeldoko setelah hasil acara yang diklaim kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat ditolak Kemenkumham. Keputusan Razman itu menuai sindiran dari banyak pihak.
Razman awalnya bergabung dengan kubu Moeldoko sebagai Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB. Dia kemudian angkat kaki dari kubu Moeldoko setelah Kemenkumham menolak pendaftaran hasil KLB PD.
"Iya benar, saya mundur," ujar Razman saat dimintai konfirmasi terkait pengunduran dirinya, Jumat (2/4/2021).
Razman mengemukakan berbagai alasan yang membuat dirinya mundur. Salah satu yang dipermasalahkan Razman adalah keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, di kubu Moeldoko.
Dia menyebut Nazaruddin menjadi beban. Eks terpidana korupsi itu, kata Razman, kerap mengintervensi kerjanya di bidang hukum.
"Keberadaan Nazaruddin adalah beban bagi Partai Demokrat hasil KLB. Kenapa jadi beban? Itu pertimbangan saya sendiri," kata Razman di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Meski mundur, Razman tak lantas mengakui kalau Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) benar. Dia menyebut ada yang salah pada AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar sejak 2020.
"Bukan berarti bahwa kubu AHY sudah benar. Saya tetap melihat AD/ART yang dilahirkan 2020 cacat. Saya tak bergeser dari situ," ucapnya.
Selain itu, dia menuding salah satu penggagas KLB, Darmizal, kerap berseberangan dengannya. Dia merasa kinerjanya di bidang advokasi tak bisa berjalan baik.
"Saya nggak bisa jika ada upaya-upaya yang patut diduga melakukan intervensi pada saya, apalagi dia tak mengerti hukum. Karena itu, saya merasa sangat tak sejalan dengan Saudara Darmizal dan Nazaruddin," ujarnya.
Alasan lain Razman mundur adalah demi menjaga reputasinya. Dia ragu bisa menang melawan gugatan kubu AHY di PN Jakpus.
"Idealnya, menurut saya, ini dirapatkan dengan orang-orang hukum. Saya ketua tim advokasi hukum, bukan didiamkan, tapi begitu ini keluar, memukul ini semua, termasuk saya. Jadi saya khawatir di persidangan nantinya, termasuk PN Jakpus, saya tak mampu menyajikan data-data yang faktual. Sama dengan saya bunuh diri dan merusak reputasi saya," ucapnya.
Disindir Sana-sini
Aksi balik kanan Razman dari barisan Moeldoko menuai sindiran. Partai Demokrat menyebut Razman sedang 'pansos' (panjat sosial).
"Bagi mereka-mereka yang selalu menjadi petualang politik dengan memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Istilah anak milenialnya pansos, panjat sosial. Biar publik yang akan menilai Razman masuk kategori mana," ucap Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani.
Kamhar mengatakan kubu Moeldoko sudah melakukan hal ilegal sejak awal. Dia menilai orang yang mengerti hukum tak mungkin bergabung dengan kubu Moeldoko.
"Cukup jelas dan terang benderang alat yang dijadikan sebagai instrumen penilaian, yaitu UU Partai Politik dan Konstitusi Partai Demokrat hasil Kongres V Jakarta tahun 2020," ujarnya.
Selain dari Partai Demokrat, sindiran juga datang dari para loyalis Moeldoko. Jubir kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, menilai Razman terkena virus lemah gairah.
"Yang tidak kuat akan mudah terserang virus lemah gairah dan akan terseleksi secara alamiah. DPP Partai Demokrat tetap solid di bawah pimpinan Bapak Moeldoko (untuk) melanjutkan langkah politik ke tahap berikutnya. Ini baru awal dari sebuah perjuangan," ucap Rahmad.
Ramai Desakan SBY-AHY Minta Maaf ke Jokowi
asil KLB kubu Kepala KSP Moeldoko ditolak pemerintah. Setelahnya, ramai desakan agar dua petinggi Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo. Apa pasalnya?
Ada dua kubu yang mendesak AHY selaku ketum Partai Demokrat dan SBY yang menjabat ketua majelis tinggi partai meminta maaf kepada Presiden Jokowi, satu relawan Jokowi Mania (JoMan) dan satunya kubu Moeldoko. Keduanya menganggap AHY dan SBY sedari awal punya kecurigaan terhadap Jokowi terkait KLB Demokrat.
"Malu dan harusnya minta maaf. Sudah teriak-teriak ke sana-kemari. Tuduh dan main fitnah akhirnya semua terang benderang ketika pemerintah menyatakan Partai Demokrat versi KLB tidak bisa disahkan," kata Ketum JoMan Immanuel Ebenezer atau Noel, Kamis (1/4/2021).
Noel menyoroti AHY yang disebutnya beberapa kali menyebutkan nama Jokowi dalam kisruh KLB Demokrat. Dia mengecam keras AHY karena masalah ini.
"AHY juga pimpinan partai. Harus berani bertanggung jawab atas mulut comberan dari anak buahnya," sebut Noel.
Noel menganggap kisruh Demokrat sebagai cara mencari popularitas ala SBY yang disebutnya sudah tidak laku lagi. Apalagi, tambah Noel, ada upaya membangun opini pemerintah zalim dan Presiden Jokowi mengintervensi Partai Demokrat.
"Nyatanya kan tidak. Pemerintah mengambil keputusan berdasar data-data legalitas saja. Tidak ada niat untuk membelah Partai Demokrat. Ini kan konflik internal yang didesain untuk menyeret nama Jokowi. Ujungnya pencitraan ala SBY-lah," papar Noel.
Kubu Moeldoko Malah Bicara Pencalonan AHY ke DKI
Sejumlah pihak yang pro terhadap Moeldoko berniat mengusulkan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maju Pilgub DKI Jakarta untuk kedua kalinya. AHY pernah menjadi cagub DKI Jakarta 2017.
"DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko berniat mengusulkan AHY untuk kali kedua sebagai calon Gubernur DKI Jakarta," kata Jubir PD kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).
Rahmad menilai AHY harus diuji elektabilitasnya. Terutama, kata Rahmad, untuk mengalahkan petahana Anies Baswedan.
"Perlu diuji apakah tingkat popularitas dan elektabilitas AHY sudah bisa mengalahkan Anies Baswedan," ujar Rahmad.
Pihak yang pro terhadap Moeldoko ini mengklaim ada dua kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Namun, Rahmad meyakini dua kepemimpinan itu akan bersatu usai ada penetapan dari Mahkamah Agung (MA).
"Pak Moeldoko memimpin Partai Demokrat, orientasinya bukan kekuasaan. Orientasi Pak Moeldoko adalah menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan Indonesia Emas 2024," ucap Rahmad.
"Saat ini ada dua DPP Partai Demokrat. DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko telah memutuskan untuk melanjutkan proses ini ke pengadilan. Partai Demokrat akan jadi satu apabila nanti sudah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung," imbuhnya.
Demokrat Merespons Kubu Moeldoko soal Pencalonan AHY di DKI
Kubu Moeldoko berniat mencalonkan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Pilgub DKI Jakarta. Kepala Bamkostra PD, Herzaky Mahendra Putra mengatakan hal itu tidak perlu ditanggapi, karena kubu Moeldoko bukan siapa-siapa yang berhubungan dengan Demokrat.
"Tidak ada yang perlu ditanggapi dari statemen gerombolan ini, karena mereka bukan siapa-siapa dan tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat," ujar Herzaky dalam saat dihubungi, Sabtu (3/4/2021).
Herzaky menegaskan apabila kubu Moeldoko terus menggunakan atribut Partai Demokrat, maka akan berhubungan dengan tim kuasa hukum partai. Sebab, kata dia, kubu Moeldoko tidak memiliki hak dalam menggunakan atribut partai berlambang mirip logo Mercy itu.
"Jika mereka masih terus menggunakan nama dan atribut Partai Demokrat, padahal mereka sama sekali tidak punya hak, nanti urusannya dengan tim hukum kami," ucapnya.
Lebih lanjut, Herzaky mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus melakukan konsolidasi internal. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan loyalitas dan soliditas para kader.
"Partai Demokrat saat ini sedang fokus konsolidasi internal, dengan kader-kader yang terbukti loyalitas, soliditas, kekompakan, dan militansinya. Dengan demikian, kami bisa segera kembali mengoptimalkan kerja-kerja politik kami membantu rakyat terdampak pandemi seperti yang sudah kami lakukan selama setahun terakhir bersama kepemimpinan Ketum AHY," katanya.