Polisi menangkap pelaku 'bajing loncat' di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial AR alias RN (21) diketahui sudah 4 kali melakukan pencurian dengan modus 'bajing loncat'.
"Pelaku melakukan aksinya bersama rekan lainnya yang masih dalam pengejaran. Diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali," ujar Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).
Penangkapan ini bermula pada Jumat (2/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban seorang sopir bernama Rian Gunawan bersama temannya sedang mengantar barang berupa mainan yang diangkut dengan mobil boks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melintas di tempat kejadian, tiba-tiba korban merasakan mobil yang sedang dikemudikan terguncang pada bagian belakang. Rian kemudian menghentikan mobil dan meminta rekannya yaitu Fredi untuk mengecek boks mobil.
Ketika Fredi turun, ternyata gembok boks sudah tidak terpasang. Setelah itu, dia mencurigai seorang pria yang sedang berlari membawa dus.
Fredi langsung meneriaki pelaku 'maling....maling!' sehingga orang-orang yang di sekitar TKP ikut mengejar pelaku. Mengetahui dirinya diteriaki maling, AR langsung meninggalkan satu dus mainan yang telah diambil dari mobil boks tadi.
Di saat bersamaan, anggota polisi yang sedang berpatroli di sekitar lokasi turut mengejar pelaku. AR pun kemudian ditangkap tidak jauh dari lokasi.
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, AR mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya, WO. Namun, WO saat itu berhasil melarikan diri.
"Yang bersangkutan juga mengakui sudah melakukan pencurian tersebut sekitar satu bulan di wilayah Pasar Pagi dengan modus operandi mencongkel gembok pintu mobil boks hingga rusak, lalu menurunkan isi muatannya," paparnya.
Kepada polisi, AR mengaku telah melakukan pencurian modus bajing loncat sebanyak empat kali. Seluruh hasil barang curian tersebut telah dijual kepada rekannya yakni LN yang saat ini juga berstatus DPO.
Sementara polisi menyita barang bukti berupa satu set surat jalan, satu dus mainan, dan satu buah gembok yang dirusak dalam kejadian ini. Atas perbuatannya itu, AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP.