Ditangkap, 'Bajing Loncat' Pemalak Sopir Truk di Cilincing Berstatus Pelajar

Ditangkap, 'Bajing Loncat' Pemalak Sopir Truk di Cilincing Berstatus Pelajar

Rahmat Fathan - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 14:40 WIB
Polisi Tangkap Bajing Loncat Pemalak Sopir Truk di Cilincing.
Polisi menangkap 'bajing loncat' pemalak sopir truk di Cilincing. (Fathan/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 'bajing loncat' yang memalak sopir truk di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara. Polisi menyebut bahwa pelaku adalah pelajar.

Kapolres Metro Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pemalakan tersebut terjadi pada Selasa (23/3) pukul 14.50 WIB di Jalan Raya Cilincing, Jakut. Pelaku eksekutor ditangkap dua hari kemudian.

"Pada kemarin sore tanggal 25 Maret, telah berhasil ditangkap pelaku atau eksekutor dari tindakan 'bajing loncat', pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial," ujar Guruh di kantornya, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guruh menyampaikan pelaku tersebut berinisial SAS. Dia menyebut telah melakukan tes urine terhadap SAS dan hasilnya negatif.

"(Pekerjaan SAS) pelajar. Tidak membawa senjata tajam," ucap Guruh.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'Polisi Tangkap Bajing Loncat Curi Gandum dan Jagung di CIlegon':

[Gambas:Video 20detik]



Menurut Guruh, pelaku sudah empat kali memalak sopir truk. Modusnya dengan alasan minta rokok.

"Sudah empat kali terhadap kendaraan yang antre. Kemudian mengambil barang yang diinginkan dengan alasan meminta rokok dan naik ke atas dan mengambil barang di dalam, seperti handphone," kata dia.

Saat ini, polisi juga tengah memburu tiga orang pelaku lainnya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial R, O, dan A.

"Yang tiga orang identitasnya sudah kita ketahui. Saat ini anggota kami masih melakukan pengejaran," tutur Guruh.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celana panjang, ikat pinggang, dan perlengkapan lainnya yang dipakai pelaku saat beraksi. Pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads