Eks Pimpinan Anggap KPK Makin Tak Jelas Usai Setop Kasus BLBI

Eks Pimpinan Anggap KPK Makin Tak Jelas Usai Setop Kasus BLBI

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 02 Apr 2021 15:25 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Saut Situmorang (Foto: dokumentasi 20detik)
Jakarta -

Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang, menganggap KPK semakin tak jelas usai menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Dia mengaku sudah memprediksi hal ini terjadi.

"Itu sudah diperkirakan itu seperti itu, hukum itu memang akan ada paradoksnya kalau tidak memakai hati nurani. Hukum dan badan antikorupsi kita saat ini memang antara menjadi pasti atau semakin tidak pasti," kata Saut, Jumat (2/4/2021).

KPK sendiri diketahui menyetop kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kedua nama itu ditetapkan sebagai tersangka saat Saut masih menjadi pimpinan KPK. Dia yang mengumumkan penetapan tersangka keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke Saut. Dia menilai terbitnya SP3 kasus ini disebabkan banyak hal. Menurutnya, semua hal bisa dijadikan pembenaran untuk menyetop kasus BLBI.

"Semuanya bisa dijustifikasi antara apakah SP3 kasus itu hitam atau putih. Nikmati sajalah jalan ceritanya," ujar Saut.

ADVERTISEMENT

Sjamsul dan Itjih ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin (10/6/2019). Saat itu, Saut mengatakan total kerugian negara akibat perbuatan Sjamsul Nursalim dan istri diduga mencapai Rp 4,58 triliun.

KPK mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Agustus 2013. Saut juga mengatakan telah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.

Sjamsul Nursalim dan istri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BLBI sendiri merupakan skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Tonton video 'KPK Beberkan Tahapan Sebelum Putuskan Setop Kasus BLBI':

[Gambas:Video 20detik]



Salah satu bank yang mendapat suntikan dana adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Nah, Sjamsul adalah pemegang saham pengendali BDNI.

Kini, kasus tersebut telah disetop oleh KPK. Salah satu alasannya adalah agar ada kepastian hukum setelah penyelenggara negara dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis lepas oleh Mahkamah Agung. Syafruddin sendiri merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK 'Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara' KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, juga menegaskan penghentian kasus ini sudah sesuai aturan. Dia juga mengatakan KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) terkait putusan lepas Syafruddin, namun ditolak MA.

"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/4).

Halaman 2 dari 2
(haf/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads