KPK Tak Ada Masalah SP3 Kasus BLBI Mau Digugat ke Pengadilan

KPK Tak Ada Masalah SP3 Kasus BLBI Mau Digugat ke Pengadilan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 02 Apr 2021 14:49 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melawan KPK lewat gugatan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. KPK mengaku tak mempermasalahkan rencana MAKI.

"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/4/2021).

Ali menyebut KPK telah berupaya maksimal dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya, kata Ali, KPK pernah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK), dan ditolak oleh MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara, demi kepastian hukum, KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ucapnya.

Sebelumnya, MAKI bakal melawan KPK terkait SP3 kasus dugaan korupsi terkait SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. Perlawanan dilakukan lewat gugatan praperadilan.

ADVERTISEMENT

"MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (2/4).

KPK untuk pertama kalinya menerbitkan SP3 kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim pada Kamis (1/4). Keduanya pun kini tak lagi menjadi tersangka KPK.

MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Boyamin menyebut gugatan ini akan diajukan paling lambat akhir April 2021.

"Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," ucapnya.

Boyamin menyebut KPK seharusnya tetap mengajukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa). Selama ini, katanya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim merupakan buron KPK.

"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," ujarnya.

Tonton video 'KPK Setop Kasus BLBI Sjamsul Nursalim':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads