KPK menerbitkan SP3 atas kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Kuasa hukum Sjamsul angkat bicara mengenai keputusan KPK ini.
"Bahwa dengan keputusan KPK ini, akhirnya justice has been served (keadilan telah ditegakkan) terhadap klien dan memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia, khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum," ujar Otto Hasibuan, kuasa hukum Sjamsul, dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Jumat (2/4/2021).
Pihaknya menyambut baik keputusan KPK tersebut. Menurutnya, keputusan KPK ini tepat seiring dengan hasil putusan perkara yang menjerat pihak lainnya, yakni mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, yang diputus lepas oleh Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap klien (Sjamsul)," tutur dia.
Dia juga menilai kasus yang menjerat kliennya itu sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum seharusnya dinyatakan telah kedaluwarsa.
"Klien beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh pemerintah Republik Indonesia, namun masih terus dipermasalahkan sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum," kata dia.
Untuk diketahui, Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Namun keberadaan keduanya sampai saat ini belum dalam genggaman KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.
Terkait SP3 kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 atas perkara yang telah menahun itu sesuai dengan Pasal 40 UU KPK.
"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.