Kasus Kakap BLBI Jadi SP3 Pertama KPK Sejak Berdiri

Round-Up

Kasus Kakap BLBI Jadi SP3 Pertama KPK Sejak Berdiri

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Apr 2021 07:00 WIB
Jakarta -

Dunia antirasuah Tanah Air dikejutkan dengan cetak sejarah dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kasus kakap korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3.

Keputusan menetapkan kasus BLBI dengan SP3 adalah pertama yang dikeluarkan KPK. Sejak KPK berdiri tahun 2003, belum ada SP3 yang dikeluarkan, namun kasus BLBI menjadi SP3 pertama dari KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim)," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus kakap BLBI, Sjamsul Nursalim berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dijerat tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Kisah Sjamsul dan Itjih tak berhenti pada penetapan tersangka kasus BLBI, keberadaan keduanya sampai saat ini belum diciduk KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.

Sejumlah alasan diajukan KPK untuk menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih. Dalih KPK menghentikan penyidikan demi kepastian hukum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri memberi pernyataan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung KPK, Rabu (8/1/2019). KPK menunjukkan barang bukti suap yang disita dalam OTT tersebut.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," ucap Alexander Marwata.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," imbuh Alexander.

KPK menjelaskan salah satu alasan menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih adalah putusan lepas yang diterima mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan lepas itu, namun ditolak.

"Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK 'Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," ucap Alexander.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Langkah KPK menerbitkan SP3 tak akan hanya berhenti di kasus kakap korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. KPK menyebut ada sejumlah kasus lama yang bisa diterbitkan SP3 dengan sejumlah alasan.

"Kemudian terkait kasus-kasus lama apakah ada kemungkinan SP3 lagi? Tentu kita akan melihat case by case-nya, ada beberapa kasus yang lama, dan beberapa beberapa yang tersangkanya itu sudah tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan ya karena yang bersangkutan sakit parah dan atau sakit permanen sehingga tidak layak diajukan ke persidangan tentu nanti setelah kami mendapatkan second opinion dari dokter yang menyatakan bahwa tersangka itu memungkinkan lagi untuk dilanjutkan proses penyidikannya tentu akan kami terbitkan juga SP3-nya," ucap Alexander.

"Kami juga tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian tersebut," imbuh Alexander.

Alexander tidak merinci kasus mana saja yang juga akan dihentikan melalui SP3. Penerbitan SP3, kata Alexander, itu tidak serta merta dilakukan.

"Nah hal-hal yang lain terkait kasus-kasus yang lama juga kami akan lakukan review sejauh mana perkembangan penyidikan tersebut. Memang ada beberapa kasus yang sudah lama itu nanti akan kita melihat proses perkembangannya," ujar Alexander.

Penerbitan SP3 BLBI: Satire dan Dukungan

Penerbitan SP3 kasus BLBI yang menjadi tonggak sejarah KPK mendapat sorotan publik. Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun melontarkan satire akan hal itu.

"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK," cuit Febri Diansyah melalui akun Twitter-nya.

KPK tetapkan Sjamsul Nursalim tersangka korupsiSjamsul Nursalim (Screenshoot CNBC Indonesia)

Febri menyebut pimpinan KPK kerap menyatakan revisi UU KPK yang banyak mendapatkan pertentangan adalah wujud penguatan KPK, bukan pelemahan. Untuk itu, menurut Febri, SP3 untuk kasus BLBI ini harus disyukuri para tersangka korupsi.

"Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK. Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp 4,58 triliun," ucap Febri.

"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," imbuhnya.

Sementara itu, advokat senior Maqdir Ismail menilai keputusan KPK sudah tepat menerbitkan SP3 kasus BLBI. KP, kata Maqdir sudah sepatutnya menerbitkan SP3 kasus BLBI.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Langkah KPK itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian karena kasus kedua tokoh pengusaha itu dulu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung. Sedangkan Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung," kata Maqdir dalam keterangannya.

Maqdir menilai keputusan KPK telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya. Keputusan tersebut juga dinilai memberikan kepastian hukum hingga aspek penting dan didambakan masyarakat, terutama dunia usaha.

"Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit," katanya.

Lantas, kasus korupsi apa lagi yang akan diterbitkan SP3, KPK?

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads