Penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (AA), divonis 4 tahun penjara. Begini jejak perkaranya hingga divonis 4 tahun penjara.
Awalnya pendakwah Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk akibat ditusuk orang tak dikenal pada September tahun lalu di Lampung. Pelaku yang diketahui bernama Alpin Andrian (AA) kemudian didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan berencana oleh jaksa.
Persidangan digelar di PN Tanjung Karang, Lampung, Kamis (19/11/2020). Perkara Alpin ini teregistrasi dengan nomor 1316/Pid.B/2020/PN Tjk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan kesatu primer pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHPidana subsider dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHPidana lebih subsider Pasal 355 ayat (1) KUHPidana lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," demikian isi dakwaan dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang.
Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara Pasal 53 KUHP berbunyi:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Kemudian, kini persidangan pelaku penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (AA) memasuki babak akhir. Terdakwa Alpin Andrian dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
"Sudah putus, 4 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang Hendri Irawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/4/2021).
Dia mengatakan Alpin Andrian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Persidangan digelar di PN Tanjung Karang, Lampung, hari ini.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Alpin Andrian dihukum 10 tahun penjara.
Simak Video: Pribadi Syekh Ali Jaber Semasa Hidupnya
Sebelumnya, kasus dugaan penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber terjadi pada 13 September 2020. Peristiwa itu terjadi saat Ali Jaber mengisi tausiah dengan judul memperbaiki hati, di Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Pelaku menusuk Syekh Ali Jaber saat akan berfoto bersama dengan jemaah. Awalnya pelaku mengarahkan senjata tajam ke bagian leher Syekh Ali Jaber, tetapi akhirnya senjata tersebut mengenai tangannya.
AA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diserahkan kepada pihak kejaksaan pada 14 September 2020.
Alpin Andrian dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Syekh Ali Jaber mengalami luka akibat penusukan itu.
"Penerapan pasal pidana berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Syekh Ali Jaber sendiri mengaku telah memaafkan pelaku. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena ingin mengikuti akhlak yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad SAW.
"Cuma saya ingin meniru Nabi Muhammad SAW, Nabi Muhammad 13 tahun di Mekah, diserang, dihina, sampai dibuang kotoran unta di atas kepalanya, diancam mati," ujar Ali Jaber dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom, Senin (21/9).