Kubu Moeldoko berencana mengambil langkah hukum dengan menggugat Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yuhoyono (AHY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lantas, kapan akan diajukan?
Jubir kubu Moeldoko, Ilal Ferhard, mengatakan ada kemungkinan gugatan baru akan diajukan pekan depan. Saat ini pihaknya masih mempersiapkan sejumlah hal.
"Kemungkinan pekan depan karena besok hari libur," kata Ilal ketika dihubungi, Kamis (1/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih ada waktu setelah putusan Kumham 14 hari ke depan. Iya (sekarang masih dipersiapkan)," lanjut Ilal.
Dihubungi terpisah, salah satu penggagas KLB, Max Sopacua, mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, dia enggan memberikan detail rinci.
"Besok ada konferensi pers besok, disampaikan besok. Sudah diajukanlah, langsung," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menolak hasil KLB yang memutuskan Moeldoko menjadi Ketum PD. Atas dasar hal itu, Kubu Moeldoko kemudian menempuh langkah hukum untuk mengajukan gugatan AD/ART PD ke PTUN.
"AD/ART itulah yang menjadi tolok ukur keberhasilan nanti dalam gugatan karena pemerintah melihat AD/ART mereka tapi isi dari pasal-pasal dalam AD/ART itu yang menabrak UU (Partai) Politik, pasal-pasal yang tidak demokratis sama sekali, membawa parpol ini dipimpin oleh satu keluarga itu tidak digubris karena pembandingnya tidak ada," kata salah satu penggagas KLB, Max Sopacua, kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
(eva/gbr)