TB Hasanuddin Anggap Deradikalisasi Gagal, BNPT Minta Baca UU

TB Hasanuddin Anggap Deradikalisasi Gagal, BNPT Minta Baca UU

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Apr 2021 16:50 WIB
Ilustrasi teroris (insert) (Luthfy Syahban/detikcom)
Ilustrasi Teroris (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai program deradikalisasi di Indonesia gagal padahal anggarannya triliunan. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT) menepis tudingan tersebut.

"Yang belum paham program deradikalisasi memang selalu mengatakan (deradikalisasi) gagal," kata Direktur Deradikalisasi BNPT Prof Irfan Idris, Kamis (1/4/2021).

Irfan Idris meminta Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baca UU Nomor 5 tahun 2018," ujarnya.

Dalam Pasal 43 D, dijelaskan bahwa program deradikalisasi diperuntukkan bagi tersangka hingga orang yang terpapar paham radikal.

ADVERTISEMENT

Pasal 43D
(1) Deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi.
(2) Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. tersangka;
b. terdakwa;
c. terpidana;
d. narapidana;
e. mantan narapidana Terorisme; atau
f. orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme.
(3) Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(4) Deradikalisasi terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diberikan melalui tahapan:
a. identifikasi dan penilaian;
b. rehabilitasi;
c. reedukasi; dan
d. reintegrasi sosial.
(5) Deradikalisasi terhadap orang atau kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dapat dilaksanakan melalui:
a. pembinaan wawasan kebangsaan;
b. pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau
c. kewirausahaan.
(6) Pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai program deradikalisasi di Indonesia gagal. Sebab, paham radikalisme dan ancaman terorisme di Indonesia masih menyebar dengan masif.

TB Hasanuddin menyinggung peristiwa penyerangan teroris dalam satu pekan terakhir ini, yakni aksi bom bunuh di depan Gereja Katedral Makassar dan penyerangan oleh perempuan bersenjata di Mabes Polri.

"Saya sepakat operasi deradikalisasi di Indonesia itu gagal. Padahal saya catat anggaran deradikalisasi itu mencapai triliunan rupiah," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

TB Hasanuddin menilai salah satu penyebab kegagalan operasi deradikalisasi itu adalah metode dan teknik yang dilakukan tersebar di kementerian dan lembaga, bahkan di beberapa organisasi kemasyarakatan. Maka, kata dia, deradikalisasi yang dilakukan tidak terarah dan kerap terjadi duplikasi.

"Kita harus rombak cara dan teknik deradikalisasi. Jangan lagi memposisikan seperti menggurui dengan mengatakan kalian yang radikal dan kami yang benar. Kita harus bisa masuk di antara mereka, bergaul dengan mereka dan bicara dari hati ke hati," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads