Kuasa Hukum Yoke: Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Kuasa Hukum Yoke: Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

- detikNews
Kamis, 02 Mar 2006 19:39 WIB
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Direktur Utama PT Adhitya Putra Pratama Finance, Yoke Yola Sigar meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Adik kandung Adrian Woworuntu ini didakwa terkait dengan kasus pencairan L/C Fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru yang diduga merugikan Rp 56 miliar dan US$ 43 juta.Melalui PT Adhitya, Yoke diduga menerima aliran dana dari Gramarindo Group, hasil pembobolan BNI yang dilakukan Adrian. Penyidik menduga perusahaan yang dipimpin Yoke sebagai tempat pencucian uang. Sebagian besar hasil pembobolan BNI yang dilakukan Adrian bersama Maria Pauline Lumowa, yang kini menetap di Singapura, mengalir ke PT Adhitya dan digunakan untuk berbagai investasi."Susunan uraian peristiwa delik dalam surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan kabur apakah bersifat kumulatif atau bersifat alternatif," kata salah satu kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah dalam eksepsi (Nota keberatan) yang dibacakan dalam persidangan yang diketuai hakim Eddy Jonarso di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2006).Akibat dakwaan yang tidak jelas dan kabur tersebut, kuasa hukum menilai surat dakwaan harus batal demi hukum. "Surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan kabur. Dakwaan JPU cacat hukum dan harus batal demi hukum," tandas Alamsyah.Selain itu, kuasa hukum menyatakan dakwaan JPU tidak merinci perbuatan mana yang dituduhkan ke terdakwa, apakah kliennya dapat dikenakan unsur turut serta dalam kasus ini, padahal kliennya hanya menerima uang hasil korupsi orang lain."Apakah seseorang menerima uang hasil korupsi orang lain dikatakan turut serta melakukan korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP?"tanya Alamsyah.Kuasa hukum memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi tersebut, menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak kabur. Serta menetapkan dakwaan JPU batal demi hukum.Sementara itu, mengenai permohonan izin berobat dari kuasa hukum, hakim menolak permohonan tersebut. Padahal menurut kuasa hukum, Yoke saat ini sedang menderita tumor. (ddn/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait