Persatuan Berburu dan menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) menegaskan Zakiah Aini, perempuan penyerang Mabes Polri, tidak terdaftar sebagai anggota. Namun memang Zakiah Aini memiliki kartu anggota Basis Shooting Club.
"Setelah saya cek di database Perbakin, yang bersangkutan tidak terdaftar. Dia bukan anggota Perbakin. KTA-nya keanggotaan klub nembak airsoft gun," kata penasihat Perbakin, Bambang Soesatyo (Bamsoet), kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Bamsoet menjelaskan, syarat untuk menjadi anggota Perbaikan harus ikut penataran dan tes keahlian. Selain itu, dia menjelaskan soal tiga kode di kartu Perbakin. Berikut ini tiga jenis KTA Perbakin:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. KTA Tembak Sasaran, dimana KTA ini diperuntukkan bagi anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlit penembak senapan angin.
2. KTA Berburu, di mana KTA ini dikhususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penggemar berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh Perbakin dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.
3. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaksi senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.
Lebih lanjut, Bamsoet juga menjelaskan soal perbedaan KTA Club dan KTA Perbakin. Pemilik KTA Club, sambung Bamsoet, belum tentu anggota Perbakin.
"Perlu anda ketahui KTA Club dan KTA Perbakin itu berbeda. Pemilik KTA Club menyatakan ia adalah anggota klub yang bernaung di bawah Perbakin. Artinya, ia adalah anggota klub namun belum tentu anggota Perbakin. Dan Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif)," tutur Bamsoet.
Adapun syarat utama menjadi anggota Perbakin sebagai berikut:
Seseorang tersebut haruslah menjadi anggota club menembak resmi Perbakin terlebih dahulu atau setidak nya sudah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan Perbakin.
Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota Perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dll.
Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota Perbakin dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 orang anggota Perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/3). Orang tak dikenal masuk ke Mabes Polri, menodongkan senjata api, hingga akhirnya ditembak mati di lokasi.
Perempuan ini bernama Zakiah Aini, lahir di Jakarta pada 14 September 1995. Dia berusia 25 tahun dan tewas ditembak polisi karena dia melakukan penyerangan.
Dia adalah perempuan lajang asal Ciracas, Jakarta Timur. Pendidikan terakhirnya adalah SMA/sederajat, dan kini berstatus pelajar/mahasiswa.
Simak Video: Penyerang Mabes Polri Sempat Pamit dan Posting Bendera ISIS di Medsos