Mereka yang Pernah Terjerat 'Jumat Keramat' di KPK

Mereka yang Pernah Terjerat 'Jumat Keramat' di KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 31 Mar 2021 15:54 WIB
Ilustrasi Tahanan KP, Baju oranye
Ilustrasi tersangka KPK mengenakan rompi oranye saat ditahan (Ari Saputra/detikcom)

7. Eks Menteri Agama Suryadharma Ali

Selanjutnya yang masuk ke dalam 'Jumat Keramat' KPK yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Suryadharma ditahan KPK pada Jumat (10/4/2015) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryadharma divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 jyta dan subside 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma juga terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

8. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

ADVERTISEMENT

'Jumat Keramat' juga menangkap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada Jumat (22/2/2013). Anas diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang.

Juru Bicara KPK saat itu Johan Budi menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

9. Eks Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh

KPK menahan Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh pada Jumat (27/4/2012). Eks anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat itu tersandung dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games dengan menerima uang sebesar Rp 25 miliar.

"Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan untuk 20 hari mulai tanggal 27 ini," ujar Ketua KPK saat itu Abraham Samad pada Jumat (27/4/2012).

10. Eks Gubernur Banten Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah juga masuk ke daftar 'Jumat Keramat'. Ratu Atut ditahan pada Jumat (20/12/2013) karena terlibat dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten.

Kasus korupsi pengadaan alkes ini terjadi di Banten pada tahun anggaran 2011-2013. Diketahui, Atut bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

11. Eks Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq

Fahd A Rafiq ditahan KPK pada Jumat (28/4/2017), karena terlibat dalam korupsi pengadaan Alquran. KPK menyebut upaya penahanan itu sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

"Hari ini memang pemeriksaan perdana dari tersangka FEF (Fahd El Fouz), kami meyakini sudah terpenuhi pasal 21 kitab undang-undang acara hukum pidana," kata Kabiro Humas KPK saat itu Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Kini Fahd sudah keluar dari bui setelah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

12. Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu

KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi detail enginering design PLTA Memberamo Papua pada 'Jumat Keramat'. Salah satu tersangka adalah eks Gubernur Papua Barnabas Suebu yang ditangkap pada Jumat (27/2/2015).

Dua tersangka lainnya adalah mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta seseorang dari pihak swasta, Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.

Kasus korupsi pada proyek detailing engineering design pada PLTA di Sungai Memberamo, Papua, ini diduga merugikan negara Rp 36 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang.

Diketahui, pada 19 November 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Barnabas. Atas vonis itu, jaksa mengajukan permohonan banding.

Lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Gubernur Papua 2006-2011, Barnabas Suebu. Pada 23 Januari 2016, hukuman Barnabas diperberat menjadi 8 tahun penjara atau 6 bulan di atas tuntutan KPK.


(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads