Pengadilan Negeri (PN) Biak menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada warga Babrimbo, Biak Numfor, AN (21). Milenial kelahiran 8 April 2000 itu dinyatakan terbukti menghina polisi di akun Instagam-nya.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Biak yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/3/2021). AN awalnya merekam pernyataannya dengan memvideokan dengan HP pada 12 April 2020.
Ia merekam omongan yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eh ada pak Polisi tuh...
Dong lihat sampe...
Kalo tong bilang ko mau dia kah tidak? Bah sa tidak mau dong itu menang seragam saja...
Jii...tipu-tipu...
Kalo pak Polisi follow...boh dong follback cepat sampe!...
Apalagi kalau pak Polisi DM...dong baper sampe...
Siapa yang tidak tau perempuan-perempuan sekarang kah.. Pak Polisi selalu di hati...
Ah!!..perempuan sekarang memang dong sadis sadis eh.
Pak Polisi juga sadis lagi jadi...pak Polisi sekarang memang sadis- sadis..
Suka bermain cewek-cewek di bawah umur too...
Memang sekarang sadis-sadis...semua sadis.
Video di atas viral di jagat maya. Polisi yang sedang melakukan patroli siber segera bergerak dan menangkap AN. Alhasil, AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. AN kemudian diadili sesuai hukum yang ada.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata ketua majelis Helmin Somalay dengan anggota Dominggus Adrian Puturuhu dan Siska Julia Parembang.
Majelis menyatakan AN bersalah karena dengan sengaja di muka umum dengan lisan menghina suatu badan umum yang ada di Indonesia. Akibatnya, perbuatan AN sangat meresahkan masyarakat dan mengakibatkan para saksi merasa terhina.
"Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi," ujar majelis.
(asp/jbr)