Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 1.062 polsek di Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan. Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry memberikan masukan kepada Jenderal Sigit.
Herman mengapresiasi keputusan Kapolri terkait 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan. Menurutnya, selain bentuk penggenapan janji serta visi dan misi Kapolri yang disampaikan pada fit and proper test, keputusan itu dinilai sebagai kebijakan yang reformatif.
"Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi Kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini," kata Herman, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman meyakini penentuan polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam. Kajian tersebut dilakukan dengan memperhatikan data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di masing-masing daerah.
"Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat," ucap Herman.
Menurut Herman, dengan adanya kebijakan itu, kinerja kepolisian ke depan bisa lebih terukur. Sebab, kata dia, setiap polsek telah memiliki Key Performance Index dalam bekerja di lapangan.
"Saya secara khusus memberikan masukan kepada Kapolri agar ke depannya tidak ada diskriminasi terhadap polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan. Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier," ujarnya.
Simak keputusan Kapolri soal 1.062 polsek tak bisa lakukan penyidikan di halaman berikutnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (polsek). Isinya, tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan. Totalnya ada 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," tulis Sigit.
Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.
Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Dari seluruh polda, tak ada polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan. Itu berarti semua polsek di Polda Metro Jaya dapat melakukan penyidikan.