Sidang kasus swab palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini telah selesai. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
"Oleh karena penuntut umum telah membacakan nota pendapatnya. Maka selanjutnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/4/2021). Agenda sidang pada Rabu pekan depan, yakni putusan sela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 7 April untuk bacakan putusan sela," katanya.
Diketahui, PN Jakarta Timur juga menggelar sidang dengan terdakwa menantu Rizieq, Habib Hanif. Kasus yang menjerat Habib Hanif juga mengenai swab palsu di RS Ummi.
(man/dwia)