Marzuki Alie dan para tergugat lain dalam sidang gugatan Partai Demokrat (PD) pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait KLB Deli Serdang, Sumut, tak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Partai Demokrat versi Moeldoko menyebut tak hadirnya Marzuki Alie cs karena menganggap kepengurusan AHY sudah demisioner.
"Karena kepengurusan AHY demisioner, maka dianggap tidak perlu kita hadir datang. Karena kalau hadir datang kita beranggapan bahwa masih mengakui pimpinannya AHY," kata Jubir DPP PD versi Moeldoko, Ilal Ferhard, kepada wartawan, Senin (30/3/2021).
Ilal mengatakan, jika pihaknya menghadiri sidang gugatan tersebut, sama halnya masih mengakui keberadaan kubu AHY. Untuk itu, Marzuki Alie dkk tak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi makanya itu menjadi alasan mengapa Pak Marzuki Alie tak mau hadir, kalau hadir beranggapan bahwa kubunya AHY masih ada," ujarnya.
Marzuki Alie dan para tergugat lain dalam sidang gugatan Partai Demokrat pimpinan AHY terkait KLB Deli Serdang tak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Majelis hakim memutuskan menunda sidang dua pekan.
"Sampai dengan skors dicabut siang ini, tidak ada berita yang bersangkutan hadir. Karena pihak tergugat tetap harus hadir, maka (sidang) diundur memanggil pihak tergugat," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Sidang hanya dihadiri pihak penggugat dari AHY dan Teuku Riefky Harsya. Sementara itu, para tergugat absen.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan video 'Sidang Gugatan Kubu AHY Vs KLB Moeldoko Ditunda':
Hanya turut tergugat, yakni pihak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yang hadir. Para tergugat, yang terdiri atas Jhoni Allen Marbun, Boyke Novrizon, Supandi R Sugondo, Tri Julianto, Marzuki Alie, Darmizal, Achmad Yahya, Max Sopacua, Syofwatillah Mohzaib, dan Yus Sudarso, mangkir.
Hakim memutuskan memanggil kembali para tergugat pada sidang berikutnya. Sidang ditunda selama dua pekan dan akan dibuka kembali pada Selasa (13/4).