MUI soal Wasiat Bomber di Makassar: Bunuh Diri Tercela dalam Agama

MUI soal Wasiat Bomber di Makassar: Bunuh Diri Tercela dalam Agama

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 31 Mar 2021 07:20 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas
Foto: Anwar Abbas (mui.or.id)
Jakarta -

Pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Lukman (26), meninggalkan surat wasiat kepada pihak keluarganya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tindakan meledakkan bom tak dibenarkan.

"Tindakan membunuh dirinya atau meledakkan bom itu nggak benar," kata Waketum MUI, Anwar Abbas saat dihubungi, Selasa (30/3/2021).

Dalam surat wasiat yang beredar, Lukman secara khusus meminta maaf kepada ibunya. Dia mengatakan telah memilih menjadi bomber. Selain itu, Lukman berpesan kepada sang ibu untuk menghindari riba. Selanjutnya Lukman mengaku menitipkan sejumlah uang buat sang ibu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman juga berpesan kepada sejumlah saudara kandungnya agar memaafkan kesalahan Lukman. Dia juga meminta ke saudara kandungnya untuk menjaga sang ibu.

Anwar Abbas menilai wasiat Lukman layaknya cerita Robin Hood di Inggris. Pesan yang ditinggalkan Lukman tak jadi soal, namun tindakan Lukman bunuh diri di depan Katedral Makassar yang tidak dibenarkan.

ADVERTISEMENT

"Kalau isi wasiatnya saya rasa ya sangat luhur, sangat mulia. Sama saja begini, di Inggris ada Robin Hood, tindakan dia membantu orang miskin benar, tapi cara yang ditempuh salah, ini juga kayak gitu," ujar Anwar Abbas.

"Tindakan bunuh diri itu tercela dalam agama, paradoks kan jadinya, bertentangan. Kayak Robin Hood," imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan video 'Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Tinggalkan Surat Wasiat':

[Gambas:Video 20detik]



Sebuah foto surat wasiat yang disebut milik Lukman (26), pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, sebelumnya beredar di media sosial (medsos). Surat wasiat yang beredar itu dibenarkan polisi sebagai milik pelaku.

"Iya (surat wasiat beredar di media sosial benar milik Lukman)," singkat Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (30/3).

Menurut Zulpan, surat wasiat tersebut diamankan polisi saat penggerebekan di rumah kontrakan Lukman dan rumah ibu Lukman di Jalan Tinumbu Lorong 132, Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar, Senin (29/3).

"(Surat wasiat tersebut diamankan) sama Densus," kata Zulpan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads