Tanda Tanya Parpol-Ormas Minta Vaksin Corona Duluan di Ibu Kota

Round-Up

Tanda Tanya Parpol-Ormas Minta Vaksin Corona Duluan di Ibu Kota

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 31 Mar 2021 06:31 WIB
Teguh Nugroho
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ombudsman Jakarta Raya menyoroti lagi soal jatah vaksinasi Corona atau COVID-19 di Ibu Kota. Ombudsman kali ini mengungkap ada partai politik (parpol) hingga organisasi masyarakat (ormas) yang meminta divaksin lebih dulu.

Hal itu dibeberkan oleh Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho. Teguh terkejut ketika dokumen milik Dinkes banyak pihak yang masuk daftar prioritas vaksinasi COVID-19. Padahal tidak masuk kelompok yang didahulukan sebagai penerima vaksin.

Sorotan serupa juga pernah diutarakan Ombudsman. Ketika itu Ombudsman menyoroti pemberian vaksinasi COVID-19 untuk anggota DPRD DKI Jakarta beserta pasangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh mengindikasi adanya maladministratif yang dilakukan oleh Dinkes DKI. Sebab, pemberian vaksin kepada pasangan Anggota DPRD menyalahi urutan vaksinasi yang diatur dalam Keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dan, aroma potensi maladministasi tercium lagi oleh Ombudsman. Dari dokumen Dinkes DKI itu terungkap adanya kelompok masyarakat yang bukan prioritas tapi minta divaksinasi lebih dulu.

ADVERTISEMENT

"Ini yang mengejutkan kami ketika meminta Dinkes DKI membuka dokumen permintaan vaksin kepada mereka, kami menemukan banyak permintaan dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai penyelenggara pelayanan publik termasuk ormas, parpol dan kelompok masyarakat lainnya," kata Teguh, kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Teguh tak merinci parpol dan ormas apa yang meminta divaksinasi duluan. Tanda tanya pun mengemuka.

Dia hanya menyinggung pasal 8 ayat 3 huruf b Permenkes No 10 tahun 2021 sebagai pengganti dari Permenkes 84 tahun 2020 menyebutkan kelompok prioritas penerima vaksin masyarakat lanjut usia dan tenaga/petugas pelayanan publik.

Simak juga 'Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Vaksinasi Covid-19 Terbanyak':

[Gambas:Video 20detik]



Teguh menilai definisi petugas pelayan publik cakupannya terlalu luas dan berpotensi menimbulkan maladministasi. Tak hanya itu, Dinkes DKI juga menyerahkan proses verifikasi data penerima vaksin kepada masing-masing institusi sehingga pemberian vaksin berpotensi salah sasaran.

"Dan di sinilah ruang untuk penambahan target vaksin yang tidak sesuai tahapan tersebut dan pada akhirnya Dinkes melakukan maladministrasi terus menerus karena pemberian vaksin kepada pihak yang tidak masuk ke dalam target tahapan tersebut," ucapnya.

Dari temuan itu, Ombudsman menyarankan agar tahapan vaksinasi bisa sesuai data target vaksinasi seperti di dalam satu data COVID-19. Dengan pendekatan itu, Ombudsman menilai target sasaran vaksinasi bisa lebih spesifik laporannya bisa langsung berdasarkan alamat dan nama.

"Strategi tahapan vaksin dapat dilakukan di wilayah-wilayah yang bukan epicentrum COVID dengan kriteria dan indikator yang lebih jelas dan merujuk pada satu kebijakan yang sama," jelasnya.

"Kelompok paling rentan yaitu para nakes sudah terlindungi, mungkin saatnya makin fokus pada percepatan vaksinasi agar target kita bersama yaitu kekebalan kelompok (herd immunity) tetap terjaga sesuai rencana," sambung Teguh.

Halaman 2 dari 2
(idn/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads