KPK Telusuri Penggunaan Pelat Mobil KemenPAN-RB Terkait Pelarian Nurhadi

KPK Telusuri Penggunaan Pelat Mobil KemenPAN-RB Terkait Pelarian Nurhadi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 15:35 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Kepala Pool Mobil KemenPAN-RB, Taryono. KPK meminta keterangan Taryono terkait dugaan penggunaan pelat mobil KemenPAN-RB di kasus pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Taryono dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan pelat nomor polisi milik Kemenpan-RB oleh Tin Zuraida untuk keperluan pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Penyidik memeriksa Taryono pada Senin (29/3) kemarin. Taryono diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman (FY).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa Taryono, KPK memeriksa anak Nurhadi, Rizki Aulia, dan mengkonfirmasi soal proses penyewaan rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. KPK juga menanyakan soal keberadaan FY setelah Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RH) ditangkap.

"Rizki Aulia dikonfirmasi terkait proses penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, Jaksel, dan juga mengenai pengetahuan saksi soal keberadaan tersangka FY, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Nurhadi dan RH oleh Tim Penyidik KPK saat itu," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Hiendra Soenjoto, yang merupakan buron KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi, disebut-sebut melarikan diri dengan menggunakan mobil pelat 'RFO'. Pelat mobil itu lalu dikaitkan dengan Kementerian PAN-RB.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kemudian memberikan penjelasan soal mobil pelat RFO yang diduga dipakai Hiendra. Tjahjo membenarkan bahwa pelat itu merupakan pelat mobil dinas dari KemenPAN-RB.

Tjahjo mengatakan bahwa istri Nurhadi, Tin Zuraida, sempat menjadi salah satu pejabat di KemenPAN-RB. Dia menyebut sebelum Tin Zuraida pensiun pada Februari 2020, Tin mendapat fasilitas mobil dinas dengan pelat tersebut.

"Mobil dinas KemenPAN-RB yang dipakai bu Tin Zuraida (Mantan Pejabat KemenPAN-RB) sudah dikembalikan/diserahkan kepada KemenPAN-RB saat Ibu Tin mengajukan pensiun," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Kembali ke kasus yang menjerat Ferdy Yuman. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut membantu menyembunyikan Nurhadi, yang sempat menjadi buron KPK. Dia ditangkap KPK pada Minggu (10/1) di Malang, Jawa Timur.

Lihat juga Video: Jejak Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi Hingga Divonis 6 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000. Menyoroti tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Maqdir, menilai tuntutan tersebut merupakan salah satu sikap jaksa penuntut umum melampiaskan rasa ketidaksukaannya kepada terdakwa karena dianggap tidak kooperatif.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan banding. "Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

Halaman 3 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads